Berita Nasional Terkini

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Resmi Tersangka Lagi, Rekening Mertua Diteusuri

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono resmi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Rekening Mertua Andhi Pramono ditelusuri

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono resmi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Rekening Mertua Andhi Pramono ditelusuri 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka lagi.

Sebelumnya, Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, kini KPK kembali menetapkan mantan Kepa Bea Cuka Makassar ini sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Terkait dengan kasus yang menjerat Andhi Pramono ini, KPK juga bakal mendalami dugaan transaksi melalui rekening Kamariah, mertua mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut. 

KPK juga akan memanggil Kamariah, mertua Andhi Pramono yang diduga menyembunyikan 3 mobil mewah yang statusnya disita.

KPK juga menelusuri rekening milik mertua Andhi Pramono tersebut. 

Diketahui, Andhi Pramono atalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Keuangan) yang sempat menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar sebelum resmi jadi tersangka KPK

Awalnya, KPK menetapkan  Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi

Dari penyidikan itulah, KPK mengembangkan sangkaan Andhi Pramono telah melakukan pencucian uang. 

Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara gratifikasi tersebut, KPK menemukan indikasi Andhi Pramono sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset harta benda yang diduga dari korupsi.

"Saat ini proses penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Bea cukai Makassar terus dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul BREAKING NEWS: KPK Tetapkan PNS Eselon III di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Andhi Pramono Tersangka TPPU.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," imbuhnya. 

Baca juga: Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Dari Trending Twitter Berujung Jadi Tersangka KPK

Ali mengatakan, aliran uang yang diduga berubah menjadi aset oleh Andhi Pramono akan terus ditelusuri oleh KPK.

KPK mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU dimaksud.

 "Dan mengingatkan siapapun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," tandasnya.

KPK sendiri secara resmi belum mengungkapkan kasus Andhi Pramono.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved