Berita Berau Terkini
Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Berau Mengaku Mencintai dan Anggap Anaknya Sebagai Kekasih
Kejadian Ayah 46 tahun di Kabupaten Berau yang tega merudapaksa anak perempuannya sendiri yang masih berusia 19 tahun.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Anak kandung yang seharusnya dijaga baik-baik, malah dirusak masa depannya oleh ayah kandungnya sendiri.
Seperti kejadian Ayah 46 tahun di Kabupaten Berau yang tega merudapaksa anak perempuannya sendiri yang masih berusia 19 tahun.
Bukan hanya sekali, malah berkali-kali pelaku lakukan terhadap anaknya di berbagai tempat.
Tidak sampai situ, korban selalu terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya itu dalam tekanan, yakni di bawah ancaman.
Diketahui, ayahnya selalu menjalani aksinya dengam melakukan ancaman kepada pitrinya menggunakan senjata tajam.
Tindak asusila tersebut, dilakukannya hingga berulang kali. Mulai dari di rumahnya sendiri, di kebun hingga sampai dilakukannya di rumah kerabatanya yang masih berada di wilayah Berau.
Baca juga: Ayah di Berau Rudapaksa Anak Kandung, Korban Diancam dengan Senjata Tajam
Adanya kasus rudapaksa terhadap anak kandung sendiri tersebut, telah dibenarkan oleh Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis.
AKP Ridwan menyebut, dari pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan lantaran mencintau anak kandungnya sendiri, dan menganggap layaknya seorang kekasih.
Tidak hanya itu, juga dikarenakan sudah lama menduda, ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang kini sudah beranjak dewasa yakni berusia 19 tahun.
"Tersangka menyukainya, dan akhirnya melakukan perbuatan bejat kepada korban," ungkapnya kepada awak media, pada Senin (12/6/2023).
AKP Ridwan menerangkan, peristiwa bermula pada April 2023 lalu. Waktu itu menjadi awal bagi pelaku merudapaksa putri kandungnya yang tinggal serumah dengannya.
Baca juga: Pria di Berau Ditangkap Polisi, Simpan Sabu 32,20 Gram yang Didapat dari Perbatasan Kaltara
"Sejak kedua orangtuanya bercerai yakni saat masih berusia 15 tahun, korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” ucapnya.
Mulanya korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. Tetapi tersangka langsung mengancam dengan pisau badik dan mengarahkan ke paha korban.
"Korban tetap menolak. Tetapi tersangka terus paksa dan merudapaksa korban. Kejadian itu terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka," ujarnya.
Lalu pada awal Mei 2023, tersangka mengajak korban untuk pindah pindah ke rumah saudara tersangka yang ada di Kecamatan Pulau Derawan menggunakam sepeda motor.
3 Pelatihan Ekonomi Kreatif Berau di Tengah Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Diskon 10 Persen PBB di Berau, Berlaku hingga September 2025 |
![]() |
---|
Buruh di Berau Datangi Kemnaker untuk Mengadu, Disuruh Pulang Usai Wamenaker Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Antara Luka dan Kasih, Korban KDRT di Berau Banyak yang Cabut Laporan karena Kasihan pada Suami |
![]() |
---|
Disbudpar Berau Wajibkan SOP Keselamatan di Semua Destinasi Wisata Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.