Berita Balikpapan Terkini

Kios PKL Pasar Klandasan Ditutup Ormas, Buntut Ahli Waris Minta Hak, Pemkot Singgung Fasilitas Umum

Ormas Gepak tersebut mengklaim bahwa lahan yang digunakan sebagai lapak PKL tersebut sejatinya milik ahli waris yang hingga kini belum dibayar

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana pemagaran sejumlah PKL di Pasar Klandasan Balikpapan oleh ormas Gepak Balikpapan, Senin (12/6/2023) pagi. Jika tidak mampu membayar, maka semestinya pihak pemerintah mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris. Pihak Pemkot klaim sudah lunas dan jelaskan soal area fasilitas umum pemecah ombak. 

"Dan kami akan lebih menggunakan restorative justice dalam proses penyelesaian nantinya," katanya.

"Insya Allah akan difasilitasi oleh Polresta Balikpapan dalam 2 minggu ke depan," pungkasnya. 

Klaim Luasan Lahan

Ketua ormas Gepak Balikpapan, Achmad Sofiansyah yang mendampingi ahli waris menyatakan bahwa Pemkot Balikpapan belum memberi kejelasan terkait pembayaran sebidang lahan di Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sofiansyah mengklaim, luasan lahan yang dipersoalkan seluas 2.125 meter persegi dengan rincian panjang 270 meter dan lebar 8 meter.

"Kami ingin kejelasan. Jika memang Pemkot niat ingin membayar, kapan?," tuturnya.

"Jika tidak ingin membayar, dikembalikan. Itu saja intinya," tukasnya. 

Suasana pemagaran sejumlah PKL di Pasar Klandasan Balikpapan oleh ormas Gepak Balikpapan, Senin (12/6/2023) siang. Jika tidak mampu membayar, maka semestinya pihak pemerintah mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris.
Suasana pemagaran sejumlah PKL di Pasar Klandasan Balikpapan oleh ormas Gepak Balikpapan, Senin (12/6/2023) siang. Jika tidak mampu membayar, maka semestinya pihak pemerintah mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Pemkot Sebut Lunas dan Pemecah Ombak

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Balikpapan merespon perihal aksi pemagaran oleh ormas Gepak Balikpapan di Pasar Klandasan Balikpapan, Senin (12/6/2023) pagi.

Di mana sudah dilakukan pembebasan lahan dengan pembayaran sejumlah Rp 51 miliar yang sudah dilakukan secara bertahap.

"Itu sudah dinyatakan selesai kok. Tahun 2018 kalau tidak salah terakhir bayar," ujar Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkipli.

Sebab itu pihaknya meyakini bahwa lahan yang dipersengketakan oleh pihak ahli waris sudah dibebaskan.

Lebih lanjut, Zulkipli menyatakan bahwa objek perkara tersebut merupakan persoalan persepsi.

"Mereka mengklaimnya, ukuran dari Jalan Sudirman ke laut itu 95 meter. Sementara diklaim 15 meter itu masih tanah ahli waris," paparnya.

Sementara menurutnya, pihaknya telah membayar sesuai petanya sepanjang 89,80 meter.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved