Berita Balikpapan Terkini
Kios PKL Pasar Klandasan Ditutup Ormas, Buntut Ahli Waris Minta Hak, Pemkot Singgung Fasilitas Umum
Ormas Gepak tersebut mengklaim bahwa lahan yang digunakan sebagai lapak PKL tersebut sejatinya milik ahli waris yang hingga kini belum dibayar
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana pemagaran sejumlah PKL di Pasar Klandasan Balikpapan oleh ormas Gepak Balikpapan, Senin (12/6/2023) pagi. Jika tidak mampu membayar, maka semestinya pihak pemerintah mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris. Pihak Pemkot klaim sudah lunas dan jelaskan soal area fasilitas umum pemecah ombak.
"Jadi persisnya kalau mereka klaimnya 95 meter, itu kan yang belum diukur, berarti selisih 5,2 meter. Sementara 5,2 meter itu kan fasilitas umum penahan ombak," terang Zulkipli.

Sedangkan fasilitas umum, kata dia, mustahil diperjualbelikan atau dimiliki. Kalaupun penahan ombak itu dibongkar, otomatis luasan lahan tidak akan sama akibat faktor alam.
Zulkipli menekankan, pihaknya sudah memiliki dasar yang cukup kuat atas pembebasan lahan yang diperkarakan. Keyakinan itu juga berlandaskan petunjuk dari pengadilan yang dinyatakan sudah selesai.
"Jadi kami berkeyakinan pagar itu ada di tanah yang sudah kami bebaskan. Sehingga nanti akan kami somasi untuk bongkar sendiri," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Polemik Pasar Klandasan Balikpapan, Pemkot Sudah Bayar Sesuai Peta 89,80 Meter, Ormas Klaim 95 Meter |
![]() |
---|
Belasan Kios PKL di Pasar Klandasan Balikpapan Dipagar Seng oleh Ormas |
![]() |
---|
Jembatan Manggar Kerap Ramai PKL Hingga Jadi Lahan Parkir, Begini Tanggapan Camat Balikpapan Timur |
![]() |
---|
14 PKL Diamankan Satpol PP Samarinda, Dilarang Berjualan di Tepian Mahakam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.