Berita Balikpapan Terkini

Kios PKL Pasar Klandasan Ditutup Ormas, Buntut Ahli Waris Minta Hak, Pemkot Singgung Fasilitas Umum

Ormas Gepak tersebut mengklaim bahwa lahan yang digunakan sebagai lapak PKL tersebut sejatinya milik ahli waris yang hingga kini belum dibayar

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana pemagaran sejumlah PKL di Pasar Klandasan Balikpapan oleh ormas Gepak Balikpapan, Senin (12/6/2023) pagi. Jika tidak mampu membayar, maka semestinya pihak pemerintah mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris. Pihak Pemkot klaim sudah lunas dan jelaskan soal area fasilitas umum pemecah ombak. 

"Jadi persisnya kalau mereka klaimnya 95 meter, itu kan yang belum diukur, berarti selisih 5,2 meter. Sementara 5,2 meter itu kan fasilitas umum penahan ombak," terang Zulkipli.

Suasana pemagaran sejumlah PKL di Pasar Klandasan Balikpapan oleh ormas Gepak Balikpapan, Senin (12/6/2023) siang. Jika tidak mampu membayar, maka semestinya pihak pemerintah mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris.
Suasana pemagaran sejumlah PKL di Pasar Klandasan Balikpapan oleh ormas Gepak Balikpapan, Senin (12/6/2023) siang. Jika tidak mampu membayar, maka semestinya pihak pemerintah mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Sedangkan fasilitas umum, kata dia, mustahil diperjualbelikan atau dimiliki. Kalaupun penahan ombak itu dibongkar, otomatis luasan lahan tidak akan sama akibat faktor alam.

Zulkipli menekankan, pihaknya sudah memiliki dasar yang cukup kuat atas pembebasan lahan yang diperkarakan. Keyakinan itu juga berlandaskan petunjuk dari pengadilan yang dinyatakan sudah selesai.

"Jadi kami berkeyakinan pagar itu ada di tanah yang sudah kami bebaskan. Sehingga nanti akan kami somasi untuk bongkar sendiri," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved