Berita Samarinda Terkini
Seorang Suami di Samarinda Ditangkap Usai Curi Uang Istri Sirinya Rp3 Juta
Seorang suami di Kota Samarinda, Kalimantan Timur dipolisikan istrinya sendiri usai mencuri uang hasil jualan buah jeruk jutaan rupiah
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Seorang suami di Kota Samarinda, Kalimantan Timur dipolisikan istrinya sendiri usai mencuri uang hasil jualan buah jeruk jutaan rupiah.
Ia adalah TPM (29), warga Jalan Aziz Samad Kelurahan Pelita Samarinda Ilir, yang diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, pada Minggu (16/11/2025).
Dari keterangan yang diperoleh Tribunkaltim.co, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota mengatakan dari keterangan korban berinisial WU (28) yang merupakan istri sirih, kejadian itu bermula pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 04.00 Wita di jalan Abdul Azis Samad, Gg. Kenari 1, Kota Samarinda.
Saat itu, WU pulang dari pasar dengan bawa uang hasil jualan sebesar Rp9 juta.
Sesampainya di rumah ia pun langsung beristirahat disamping suami sirinya itu.
Baca juga: POPULER KALTIM: Polres Paser Uji Coba Tilang Elektronik hingga Pencurian Toko Grosir di Balikpapan
Sekira pukul 04.00 wita bangun untuk berangkat ke pasar melihat suaminya sudah tidak berada di rumah dan uang Rp3 juta hilang dari tasnya.
"Pelapor langsung mengecek isi tas dan melihat uang hasil penjualan jeruk milik pelapor telah hilang sebesar Rp3 juta," ujarnya.
Tidak terima hasil keringatnya diambil begitu saja oleh suaminya, Wu kemudian melaporkan ke Polsek Samarinda Kota.
Usai menerima laporan tersebut,Unit Reskrim Polsek Samarinda lakukan penyelidikancintensif dan pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025, sekira pukul 09.00 wita di jalan Abdul Aziz.
"Dalam pengakuannya,pelaku sakit hati karena ucapan istrinya yang mengusir dirinya dan sehari sebelum pencurian tersebut, pelaku merampas satu unit HP ViVo milik istrinya lalu menggadaikannya. Setelah pencurian uang Rp3 juta tersebut, pelaku menebus HP milik istrinya dan dipergunakan secara pribadi," ujarnya.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Pencurian di Toko Grosir Balikpapan Utara
Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Samarinda Kota. dan pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP. (*)
| Dishub Samarinda Pastikan SPBU Gerilya–Damanhuri Sudah Kantongi Andalalin dan Tidak Jual Pertalite |
|
|---|
| Walikota Samarinda Andi Harun Pilih Intervensi Lingkungan daripada Relokasi Sekolah Terdampak Banjir |
|
|---|
| Berikut 9 Pelanggaran Jadi Prioritas Penindakan di Operasi Zebra Mahakam 2025 |
|
|---|
| Serahkan Bansos Non Tunai ke 1.688 Warga, Walikota Samarinda Harap Bisa Kurangi Angka Kemiskinan |
|
|---|
| Samarinda Usul Rp129 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah, Menanti Kucuran Dana Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251117-pelaku-pencurian.jpg)