Berita Nasional Terkini

Terjawab Kenapa Utang ke Jusuf Hamka Tak Kunjung Dibayar, Menkeu Singgung Nama Tutut dan Kasus BLBI

Terjawab sudah kenapa utang ke Jusuf Hamka belum kunjung dibayar, Menkeu singgung nama Tutut dan kasus BLBI.

Editor: Doan Pardede
Sumber: Instagram @smindrawat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyampaikan alasan mengapa utang pemerintah terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp179,5 miliar belum juga dibayarkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kenapa utang ke Jusuf Hamka belum kunjung dibayar, Menkeu singgung nama Tutut dan kasus BLBI.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati kembali menyampaikan alasan mengapa utang pemerintah terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp179,5 miliar belum juga dibayarkan.

Menkeu menjelaskan, di satu sisi, pihaknya sadar betul pemerintah wajib membayarkan utang itu ke CMNP karena sudah berkekuatan hukum tetap lewat putusan Mahkamah Agung.

Tapi di sisi lain, Kemenkeu juga perlu melihat kepentingan negara dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca juga: Jusuf Hamka Dipersilakan Tagih Utang ke Kemenkeu, Mahfud MD: Kalau Perlu Bantuan Teknis, Saya Bantu

"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Obligor adalah orang yang memiliki saham atau pemilik bank yang menerima dana BLBI pada periode 1997-1998.

Salah satu penerimanya adalah Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang terafiliasi dengan Tutut.

Kemudian, CMNP yang juga sahamnya saat itu dimiliki Tutut, menempatkan depositonya di Bank Yama.

Saat Bank Yama kolaps, seharusnya deposito milik CMNP dibayarkan oleh pemerintan lewat dana bailout BLBI.

Namun saat itu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak membayarkannya karena CMNP dan Bank Yama terafiliasi dengan nama Tutut.

"Jadi ini kan menjadi sesuatu yang justru negara waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara," jelas Sri Mulyani.

Nagita Slavina, Raffi Ahmad dan Jusuf Hamka. Diketahui, Jusuf Hamka adalah bos dari perusahaan jalan Tol Citra Marga Nusaphala Persada.
Nagita Slavina, Raffi Ahmad dan Jusuf Hamka. Terjawab sudah kenapa utang ke Jusuf Hamka belum kunjung dibayar, Menkeu singgung nama Tutut dan kasus BLBI. (Instagram)

Karena itulah, meski sudah ada kesepakatan pembayaran sejak 2016, pelunasan belum dilakukan.

Lantaran, pemerintah melalui Satgas BLBI akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kewajiban pembayaran utang terhadap CMNP.

"Kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan," ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dengan CMNP yang ditandatangani pada 2016 lalu disebutkan, pemerintah sepakat untuk membayarkan Rp 179,5 miliar ke CMNP.

Kesepakatan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung memutuskan pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta, serta membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.

Mengutip pemberitaan Kompas TV pada 13 November 2021, Satgas BLBI mengincar aset milik Tutut setelah menyita aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang tak lain adalah adiknya.

Aset Tutut Soeharto akan disita karena namanya masuk daftar obligor prioritas dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Adapun aset Tutut yang masuk radar Satgas BLBI adalah PT Citra Cs, yang terdiri dari PT Citra Matarama Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Tapi, Satgas BLBI tidak menyebutkan kapan penyitaan tersebut akan dilakukan.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan saat itu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, semua penyitaan aset para obligor atau debitor dana BLBI akan dilaksanakan.

Tapi ia mengaku belum bisa membocorkan rencana tersebut.

"Pada saatnya nanti Ketua Satgas pasti akan meng-update kepada media apa-apa yang sudah dilaksanakan oleh satgas," kata Wahyuningsih.

Baca juga: Terjawab Sosok Jusuf Hamka Sebenarnya, Dijuluki Bos Jalan Tol Tagih Utang ke Pemerintah Rp179 Miliar

Mahfud Siap Bantu Jusuf Hamka

Menko Polhukam Mahfud MD mengakui pemerintah memang punya utang ke pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Ia pun menyatakan siap memberi bantuan teknis kepada Jusuf Hamka, terkait penagihan utang ke Kementerian Keuangan.

"Akan halnya utang kepada pak Jusuf Hamka, itu mungkin saja ada, karena daftar utang yang kami analisis banyak," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima Kompas.TV, Minggu (11/6/2023)

Dalam video yang beredar di kalangan wartawan, Mahfud mengatakan agar Jusuf Hamka langsung menagih ke Kemenkeu.

Pihak Kemenkeu pun wajib membayar utang tersebut

"Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalkan dengan memo-memo atau surat yang diperlukan," ujarnya.

Jusuf Hamka memang sempat meminta bantuan kepada Mahfud untuk menagih piutangnya ke Kemenkeu.

Mahfud mengaku, dirinya ditunjuk menjadi koordinator tim pembayaran utang pemerintah kepada swasta dan rakyat.

Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet bulan Mei 2022.

Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen membayar utang kepada pihak swasta dan rakyat.

Pada Januari 2023, Presiden Jokowi juga sudah kembali mengingatkan agar utang tersebut segera dibayar dan dilunasi.

"Karena itu (membayar utang) adalah kewajiban hukum negara dan pemerintah terhadap rakyat serta pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah, dan transaksi secara sah pula," tuturnya.

Jusuf Hamka adalah pemegang saham terbesar di CMNP. Perusahaan itu memiliki konsesi jalan tol (Simpang Susun Waru – Bandara Juanda (16,3 km) di Surabaya; Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (34,7 km, hak konsesi selama 35 tahun sampai dengan 31 Maret 2060), Depok Antasari (33,2 km) dan Bogor Ring Road (16,9 km, kepemilikan 45persen) di Jakarta; Soreang – Pasir Koja (12,7 km) di Bandung; dan Cileunyi Sumedang Dawuan (75,2 km) di Sumedang).

Mengutip dari Kompas.com, Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka terkait pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.

Saat itu, CMNP tidak menerima dana depositonya dari penjaminan pemerintah.

Yustinus bilang, hal itu disebabkan CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Baca juga: Ingin Tagih Utang yang tak Kunjung Dibayar, Pria di Tarakan Ini Malah Ditahan, Ini Penyebabnya

"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," kata Yustinus pada Kamis (8/6/2023).

"Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," ujarnya.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk tetap mengembalikan dana deposito.

Gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan, sehingga pemerintah harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.

Terkait dengan permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP.

Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ucap Yustinus.

Adapun nominal pembayaran dana yang harus dilakukan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.

Yustinus menyebutkan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved