Ibu Kota Negara

Besaran Ganti Rugi Lahan di IKN Nusantara Dinilai Terlalu Rendah, Sebagian Warga Pilih ke Pengadilan

Besaran ganti rugi lahan di IKN Nusantara dinilai terlalu rendah, sebagian warga pilih jalur pengadilan.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Kondisi pembangunan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Kaltim, Februari 2023. Besaran ganti rugi lahan di IKN Nusantara dinilai terlalu rendah, sebagian warga pilih jalur pengadilan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Persoalan ganti rugi lahan di IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum selesai. 

Sebagian warga yang merasa besaran ganti rugi lahan miliknya yang masuk kawasan IKN Nusantara terlalu rendah memilih ke pengadilan demi mendapatkan nilai yang lebih layak.

Warga merasa lahan miliknya dihargai terlalu rendah, padahal lokasi sangat dekat dengan Titik Nol di IKN Nusantara.

Ada enam warga di Desa Bumi Harapan menolak melepas lahannya untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN).

Alasan warga karena menganggap harga ganti rugi yang ditawarkan tim appraisal terlalu rendah.

Kini, ke enam warga tersebut mulai jalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Ada 6 warga yang sudah ajukan keberatan, mereka sedang sidang di pengadilan.

Saya dipanggil sebagai saksi," ungkap Tommy Thomas, warga Desa Bumi Harapan saat dihubungi Kompas.com, pada Senin (12/6/2023).

"Setelah ini nanti 5 warga lagi menyusul, jadi ada 11 warga," sambung Thommy seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Ronggo Warsito dan Iwan Sunaryo (42) merupakan dua dari enam warga yang menolak harga ganti rugi dan sedang berproses di Pengadilan Penajam.

Baca juga: Luhut Ungkap Alasan Gunakan Tenaga Kerja Asing di Proyek IKN Nusantara, Minta Lihat Sisi Positifnya

Keduanya juga mengakui ada empat warga lain juga menjalani sidang yang sama, sehingga mereka berjumlah enam orang.

"Kami ada enam orang lagi proses sidang di pengadilan karena menyanggah harga ganti rugi (lahan KIPP) terlalu rendah," ungkap Ronggo, saat dihubungi terpisah.

Ronggo menuturkan, harga lahan dan bangunan rumahnya yang ditawarkan tim appraisal sebesar Rp 585.000 per meter persegi.

Bagi dia, harga tersebut terlalu rendah, belum sesuai keinginannya.

“Ada warga yang harga ganti rugi Rp 1,5 juta. Padahal, lokasinya agak jauh dari titik nol.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved