Berita Samarinda Terkini
Walikota Samarinda Andi Harun Harap Singkronisasi dengan IKN Nusantara Terkait Pariwisata
Walikota Andi Harun beberkan lima poin penting dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (14/6/2023) di Kantor DPRD Kota Samarinda
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Andi Harun beberkan lima poin penting dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (14/6/2023) di Kantor DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Rapat Paripurna tersebut membahas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Kota Samarinda tahun 2021-2026.
P-RPJMD Kota Samarinda tahun 2021-2026 ini menjadi tujuan penting yang harus dilakukan untuk kepentingan Kota Samarinda.
Walikota Andi Harun menerangkan penyelarasan pembangunan daerah yang merupakan poin pertama dalam hasil paripurna.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun dan Korem 091/ASN Akan Benahi Infrastruktur Lewat Giat Bakti Karya
Baca juga: Wujudkan Kota Layak Anak, Walikota Samarinda Andi Harun Resmikan Playground Air Hitam Hari Ini
"Pertama, adanya kebijakan nasional tentang arah pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim sehingga perlu adanya sinkronisasi pembangunan," ujarnya.
Sinkronisasi pembangunan tersebut meliputi sektor ekonomi, industri, logistik, pariwisata, ekonomi kreatif, energi, sumber daya manusia dan ketenagakerjaan.
Kemudian ia menyebutkan poin kedua terkait disetujuinya RPJMD pada hari ini.
"Kedua, berkaitan dengan perubahan ketentuan indikator kinerja utama (IKU) pada level pemerintah daerah hingga organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten/kota," sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan poin ketiga merupakan strategi dalam rangka meningkatkan intregasi sepuluh program unggulan yang di emban oleh Walikota.
"Yang Ketiga, tentunya peningkatan integrasi sepuluh program unggulan Walikota, yang dimana secara utuh berfungsi untuk meningkatkan pembangunan yang efektif," ungkapnya.
Baca juga: Walikota Andi Harun Berjanji Perbaiki Jembatan Kecil di Kawasan Sungai Kapih Samarinda
Orang nomor satu di Kota Tepian ini juga membeberkan poin ke empat dan kelima.
"Perlu ada penataan ulang struktur organisasi tata kerja (SOTK), dan yang kelima merupakan perubahan OPD di lingkungan Pemkot Samarinda sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda No. 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," pungkasnya. (*)
2 Tersangka Kasus KRUS Unmul Samarinda tak Ditahan, Kuasa Hukum: Kita Upaya Praperadilan |
![]() |
---|
Berdiri Sejak 1976, Pasar Segiri Samarinda Akan Direvitalisasi Jadi Pasar Rakyat Modern |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Awali Revitalisasi Pasar Segiri dengan Pendataan Ulang Aset Kios dan Lapak |
![]() |
---|
DPRD Samarinda Ingatkan Renovasi Pasar Segiri Butuh Anggaran Besar |
![]() |
---|
Pria di Samarinda Ini Cabuli Anak di Bawah Umur, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.