Polisi Ungkap TPPO di Kaltim
Fakta Kasus TPPO di PPU, Kafe Tersangka di Nipah-Nipah Ditutup Hingga Korban Dijual Rp1,5 Juta
Puluhan warga, Jumat (16/6/2023) siang melakukan penutupan secara permanen, satu kafe milik tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Puluhan warga, Jumat (16/6/2023) siang melakukan penutupan secara permanen, satu kafe milik tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pantai Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial SA.
SA sendiri diamankan Polres Penajam Paser Utara mempekerjakan seorang seorang gadis yang masih di bawah umur sebagai pemandu karaoke, sekaligus sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Aksi yang dilakukan warga usai Salat Jumat ini karena mereka geram dengan kelakuan pemilik cafe, yang memanfaatkan anak dibawah umur, sebagai pemandu karaoke dan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Usai penetapan tersangka di lakukan Polres PPU Jumat siang (16/6/2023), warga dan Lurah Nipah-nipah langsung mendatangi cafe tersangka.
Baca juga: Polres Paser Bekuk 4 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ada 5 Korban Satu di Bawah Umur
Baca juga: Korban Perdagangan Orang di Kaltim Jadi PSK, Bontang, Balikpapan dan Paser Target Pelaku
Saat didatangi, cafe masih sempat beroperasi, dan ada beberapa pengunjung yang menikmati kudapan. Pemilik cafe yakni suami tersangka, juga berada di tempat.
Berikut Sejumlah Fakta TPPO hingga Penutupan Kafe
Warga Pernah Lihat Korban di Kafe di Pantai Nipah-Nipah
Lurah Nipah-nipah Subondo pun langsung memberitahukan kepada pemilik bahwa warga keberatan apabila cafe tetap beroperasi.
Meski TPPO bukan di Nipah-nipah, namun karena pemiliknya sama dengan TKP di Sotek, dikhawatirkan kejadian yang sama juga akan terjadi di lokasi saat ini.
"Kami khawatir itu terulang lagi, warga juga mendesak untuk segera ditutup," ungkapnya.
Warga sudah mencurigai bahwa korban tersebut dijadikan PSK, sejak beberapa bulan lalu.
Hal itu sebab, korban yang menjadi pelayanan di cafe, kerap dibawa keluar terutama saat tengah malam.
"Kami beberapa kali melihat anak itu ada disini kemudian dibawa kesini juga," sambungnya.
3 Bulan Sudah Dibongkar
Usai ditutup warga, kondisi cafe kini telah ditutup, semua kursi, meja dan peralatan jualan, telah dikumpulkan dibagian dalam cafe.
Pemilik juga diberikan waktu selama tiga bulan, untuk membongkar dan mengosongkan lokasi cafe saat ini.
"Tiga bulan kita kasih waktu untuk bongkar sendiri," terangnya.
Untuk mengantisipasi hal yang sama terjadi lagi, patroli akan dilakukan oleh kelurahan, LPM dan Babinsa.
Peran Satpol PP juga diharapkan, agar pengawasan bisa maksimal.
"Harusnya ada satpol PP yang standby, karena selama ini mereka cuma sekedar lewat untuk mengecek," pungkasnya.
Pemilik Kafe Jadi Tersangka TPPO
Polres Penajam Paser Utara menemukan dua orang korban, yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari dua korban tersebut, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur, atau baru berumur 17 tahun.
Dalam rilis yang disampaikan Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko, korban seluruhnya dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), juga sebagai pemandu karaoke.
Korban yang merupakan anak di bawah umur, didatangkan dari Kota Balikpapan.
Awalnya hanya bekerja sebagai pelayan di salah satu cafe milik SA, yang berada di Pantai Nipah-nipah.
Bayarannya Rp1,5 Juta
Ternyata cara kerja para tersangka yakni, menawarkan kepada pelanggan yang datang ke cafe, apabila ingin ditemani oleh korban.
Bayarannya perjam, dari Rp85 hingga Rp100 ribu, dan akan dipotong Rp20 persen, untuk pemilik cafe dan mucikarinya.
"Korban yang dibawah umur dari balikpapan. Korban lainnya dari PPU," ungkap Wakapolres.
Harga akan dipatok lebih mahal, yakni hingga Rp1,5 juta, apabila pelanggan membawa korban keluar.
Pengakuan salah satu tersangka yakni FA (43), alasannya melakukan perbuatan tersebut lantaran ingin mendapatkan uang lebih.
Ia mengaku mendapatkan keuntungan cukup banyak, karena pelanggan juga ramai.
Namun demikian, ia tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum, lantaran korban yang ia pekerjakan terlihat sebagai orang dewasa.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Para Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Prostitusi di Paser
"Saya melakukan ini karena ekonomi, bekerja sebagai mami baru satu bulan, sebelumnya jadi ladies. Saya dapat Rp5 ribu satu jam kalau anak-anak jadi pemandu karaoke," ujar FA.
Karena salah satu korbannya merupakan anak dibawah umur, maka tersangka dikenai undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun. Pidana denda minimal Rp200 juta, dan maksimal Rp600 juta.
2 Orang Tersangka TPPO di PPU
Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Modus tersangka yakni, mempekerjakan korban sebagai pemandu karaoke, sekaligus sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kedua tersangka merupakan pekerja dan pemilik cafe di wilayah Sotek dan Silkar.
FA (43) bekerja di salah satu cafe di Silkar, bertindak sebagai mami. Kemudian SA (27), merupakan pemilik cafe di Sotek.
Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko mengatakan, bahwa tersangka memasang tarif Rp85 ribu per jam, apabila ada pelanggan yang ingin ditemani oleh PSK.
Dalam setiap transaksi, bertindak sebagai mami yakni FA mendapatkan keuntungan Rp5.000 perjam, kemudian pemilik kafe mendapatkan keuntungan Rp10.000 perjam.
Keuntungan yang diperoleh tersangka, dipotong dari besaran tarif yang dipasang untuk pelanggannya.
"Jadi mereka ini saling menguntungkan, dari bayaran korban itu dipotong untuk mami dan pemilik cafe," ungkapnya melalui pres rilis pada Jumat (16/6/2023).
Sementara jika korban hendak dibawa keluar oleh para pelanggan, maka mereka memasang tarif hingga Rp1,5 juta.
Rp1,3 juta untuk korban, sementara sisanya untuk mucikari dan pemilik cafe.
"Kalau menemani di luar itu bayarannya sejuta lebih, kemudian ada potongan, untuk pemilik cafe dan maminya," jelasnya.
Korban saat ini dalam pengawasan pihak kepolisian. Sedangkan tersangka sudah diamankan di Polres PPU, untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Baca juga: 6 Kasus Perdagangan Orang Diungkap di Kaltim, Korban Masih di Bawah Umur dan Bekerja Sebagai PSK
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPOdan atau pasal 506 KUH Pidana.
Ancaman hukumannya yakni penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama lima belas tahun.
Pidana denda minimal Rp120 juta, dan maksimal Rp600 juta. (*)
.
TPPO
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pantai Nipah-nipah
kafe
TribunKaltim.co
Penajam Paser Utara
TribunBreakingNews
Running News
Tega Jual Pacar Lewat Michat Rp350 Ribu Sekali Kencan, 3 Pemuda di Kukar Diamankan |
![]() |
---|
Gadis Belia di Balikpapan Lakoni Profesi Mucikari, Mami NA: Dulu Dijual, Sekarang Menjual |
![]() |
---|
Polres Kutim Amankan Mucikari Jasa Open BO Seharga Rp1,4 Juta, Pelaku Sempat Ingin Kabur |
![]() |
---|
Polres Berau Tangkap Dua Orang Pelaku TPPO di Gunung Tabur, Satu Sudah Bekerja Sejak 17 Tahun |
![]() |
---|
Cerita 'Mami' MS, Lirik Peluang Cuan dari IKN Nusantara Lewat Bisnis Prostitusi di Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.