PPDB 2023
Tak Hanya Siswa Baru, Kakak Kelaspun Perlu Test Urine, Kaltim Darurat Narkoba?
Kaltim dinilai sudah darurat narkoba, terutama di kalangan pelajar sehingga peserta didik baru tingkat SMA/SMK wajib melampirkan surat bebas narkoba
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jika Kaltim dinilai sudah darurat narkoba, terutama di kalangan pelajar sehingga peserta didik baru tingkat SMA/SMK wajib melampirkan surat bebas narkoba, maka kakak kelaspun perlu tes narkoba.
Satu syarat PPDB 2023 tingkat SMA/SMK melampirkan surat bebas narkoba mengindikasikan hal tersebut. Namun ini perlu data akurat.
Maka tes narkoba wajib menyeluruh, karena kakak kelaspun potensial menjadi pengguna narkoba.
Baca juga: Peserta Didik Baru di Kaltim Wajib Kantongi Surat Bebas Narkoba Sebagai Syarat Ikut PPDB 2023
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menerapkan syarat wajib surat bebas narkoba ke peserta didik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi mewajibkan peserta didik melakukan test narkoba terlebih dahulu dan memastikan tubuhnya bebas dari zat berbahaya tersebut.
Surat Rekomendasi yang tertera dengan Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III menjadi dasar pelampiran surat bebas narkoba di PPDB 2023.
Tertulis peserta didik baru dapat melakukan test urine napza dan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam, jika berdomisili di Kota Samarinda.
Kebijakan ini tercantum juga pada Pasal 6 ayat (3) dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA/SMK Negeri Kota Samarinda Provinsi Kaltim tahun pelajaran 2023/2024.
Baca juga: Hasil Tes Narkoba Pegawai Pemkot Bontang, Terdeteksi Gunakan Obat Psikotropika Bertambah 6 Orang
Peserta diwajibkan menyerahkan surat keterangan 'Bebas Narkoba' yang dikeluarkan instansi berwenang.
"Jadi di juknis itu kalau mereka diterima, baru nanti dilakukan tes narkoba," sebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Muhammad Kurniawan, Jumat (16/6/2023).
Surat keterangan bebas narkoba diserahkan paling lambat 1 bulan setelah peserta didik sudah sah diterima pada Satuan Pendidikan.
Tes bebas narkoba bisa dilakukan tak hanya di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda. Kurniawan menegaskan, peserta didik dibebaskan guna melakukan test narkoba di tempat yang memang menyediakan dan berkompeten.
Disdikbud Kaltim juga akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kita bebaskan, peserta didik bisa ke Laboratorium Kesehatan (Labkes), rumah sakit, puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) lainnya. Mereka mempunyai tarifnya masing-masing. Nanti kita kerja sama dengan BNN. Kemungkinan, BNN datang ke sekolah dengan tarif lebih murah," terangnya.
Baca juga: Tes Narkoba Honorer di Bontang, BNNK Temukan 10 Positif Pengguna Obat Pengawasan Dokter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.