Berita Kukar Terkini

4 Fakta Kasus Perdagangan Orang di Kukar, Ada Kemauan Korban hingga Masih di Bawah Umur

Kali ini kepolisian sukses ringkus pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan orang di Kutai Kartanegara

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Polisi mengungkap kasus human trafficking alias perdagangan manusia di Kukar, sejumlah barang bukti berupa uang juga turut disita, Sabtu (17/6/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kali ini kepolisian sukses ringkus pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan orang di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur

TribunKaltim.co, merangkum fakta yang terungkap dari praktik dugaan perdagangan orang, anak di bawah umur untuk berkegiatan asusila yang bermotif komersil. 

Berikut ini ada ada 4 fakta yang terbongkar dari hasil pemeriksaan kepolisian di Kukar.

Simak selengkapnya disini: 

1. Tarif Sekali Kencan

Open BO di MiChat resahkan warga Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca juga: Polres Paser Bekuk 4 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ada 5 Korban Satu di Bawah Umur

Tiga pria diduga tega jual pacar sendiri rata-rata seharga Rp 350 ribu sekali kencan.

Demikian dibeberkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar, IPDA Irma Ikawati kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (17/6/2023).

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kutai Kartanegara itu baru saja terungkap usai polisi berhasil menciduk tiga pelaku.

Tiga pelaku yakni MJ (18), DL (20), dan MH (18) diduga menjajakan pacarnya sendiri lewat aplikasi MiChat dengan metode Open Booking Order (BO).

Kini 3 orang pelaku prostitusi online lewat aplikasi MiChat tersebut berhasil diringkus anggota Polres Kukar.

2. Tiga Gadis di Bawah Umur

Pengungkapan itu, bermula dari adanya laporan masyarakat, mereka melihat aktivitas mencurigakan yang terjadi di salah satu hotel melati.

Setelah ditelusuri pihak kepolisian, didapati adanya tiga orang gadis di bawah umur yang dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. 

Baca juga: 7 Lokasi di Penajam Diindikasi Cafe Remang-remang, Polisi Mulai Penyelidikan

"Korban merupakan kekasih dari para tersangka yang menjajakan pacarnya melalui aplikasi Michat," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar, IPDA Irma Ikawati, Sabtu (17/6/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved