PPDB 2023
PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SMA dan SMK, Cek Syarat Umum Peserta Didik Baru
Simak jadwal PPDB Balikpapan 2023 jenjang SMA dan SMK, cek syarat umum peserta didik baru.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak jadwal PPDB Balikpapan 2023 jenjang SMA dan SMK, cek syarat umum peserta didik baru.
Tahap kedua PPDB 2023 Kota Balikpapan SMA dan SMK akan dimulai pada 19-23 Juni 2023.
Tahap kedua PPDB 2023 Kota Balikpapan SMA dan SMK akan dibuka untuk jalur zonasi, reguler, RT Prioritas.
Sebelumnya, pendaftaran Tahap 1 PPDB Balikpapan 2023 untuk SMA/SMK Jalur Prestasi,Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Luar Daerah dan Anak Kandung GTK telah berakhir pada tanggal 15 Juni 2023, pukul 13:00 WITA.
Pengumuman hasil akhir PPDB Balikpapan 2023 itu dijadwalkan pada 19 Juni mendatang.
Ketiga jalur tersebut di tahap kedua akan buka pendaftaran mulai 19 Juni mendatang.
Sebelum mendaftar, ketahui tata cara pendaftarannya berikut ini.
Baca juga: Rapat Dengar Pendapat dengan Disdikbud, Komisi IV DPRD Kaltim Bahas PPDB 2023
Teknis Pendaftaran secara umum:
1. Wajib melaksanakan/mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah;
2. Calon peserta didik mendaftar secara daring/online dimana ada fasilitas internet;
3. Calon peserta didik mengunggah/upload berkas hasil scan/foto (digital document) dokumen pendaftaran ke sistim PPDB,antara lain
- Mengunggah Scan Foto Dokumen Kartu Keluarga;
- Mengunggah Scan Foto Dokumen Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan;
- Mengunggah Scan Foto Dokumen Rekap Jumlah Nilai Rata-rata Kognitif/Pengetahuan Raport Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS semester 1 (satu) sampai dengan 5 (Lima) sesuai dokumen Raport;
- Mengunggah Scan Foto Dokumen Sertifikat Prestasi Akademik atau Non Akademik bagi peserta didik jalur prestasi.
- Mengunggah Scan Foto Dokumen KIP/PKH bagi peserta didik jalur afirmasi
- Mengunggah Scan Foto Dokumen Sertifikat atau surat Keterangan Tahfidz Al Qur’an dari Lembaga tahfiz atau kepala sekolah untuk Jalur Tahfidz Al-Qur’an;
- Mengunggah Scan Foto Dokumen Sertifikat atau Surat Keterangan Kompetensi Keagamaan untuk Calon peserta didik selain Agama Islam.
- Mengunggah Scan Foto Surat Keterangan dan SK dari Kepala Sekolah bagi Anak Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK.
- Mengunggah scan surat keterangan RT bagi jalur Bina Lingkungan RT sesuai daftar pada lampiran Juknis PPDB.
- Mengunggah Scan Foto Dokumen Surat Pernyataan Keaslian Dokumen (seperti terlampir);
- Operator satuan pendidikan memverifikasi tanda bukti pendaftaran dan berkas pendaftaran yang telah diunggah oleh calon peserta didik
- Jika ajuan verifikasi pendaftaran ditolak maka calon peserta didik dapat memperbaiki dengan cara melakukan ajuan ulang pendaftaran sesuai aturan yang berlaku;
- Jika ajuan verifikasi pendaftaran sudah di setujui maka dapat dianggap sudah melakukan pendaftaran sampai waktu yang ditentukan;
- Calon peserta didik yang belum diverifikasi bukti pendaftarannya, dianggap belum terdaftar;
- Mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran calon peserta didik.
- Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara real time online melalui website: https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com
Syarat Umum Peserta PPDB Balikpapan 2023:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun terhitung tanggal 1 Juni 2023;
2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat;
3. Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus SMP/MTs/Paket B/Wustha/sederajat;
4. Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta Didik lulusan tahun 2022) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir;
5. Memiliki Ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Raport) SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat dan akumulasi nilai Raport. (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2021 dan 2022);
6. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;
7. Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat 30 hari setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;
8. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahliantertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10;
9. Persyaratan khusus yang dimaksud pada poin (8) diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;
10. Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/Inklusi adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen;
11. SLB/Inklusi dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru;
12. Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB/Inklusif dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah;
13. Dalam PPDB SLB/Inklusif wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan;
14. Persyaratan PPDB SDLB, SMPLB, dan SMALB selain memperhatikannusia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.
Baca juga: PPDB SMPN 1 Sangatta Utara, Tersedia 4 Jalur dan 2 Zonasi
Berikut jadwal PPDB 2023 Kota Balikpapan jenjang SMA dan SMK tahap 2
SMA:
Zonasi
- Pendaftaran: 19-23 Juni 2023
- Pengumuman: 26 Juni 2023
- Daftar ulang: 27 Juni - 3 Juli 2023
- Hari pertama masuk sekolah: 10 Juli 2023
RT Prioritas:
- Pendaftaran: 19-23 Juni 2023
- Pengumuman: 26 Juni 2023
- Daftar ulang: 27 Juni - 3 Juli 2023
- Hari pertama masuk sekolah: 10 Juli 2023
SMK:
Reguler
- Pendaftaran: 19-23 Juni 2023
- Pengumuman: 26 Juni 2023
- Daftar ulang: 27 Juni - 3 Juli 2023
- Hari pertama masuk sekolah: 10 Juli 2023
RT Prioritas
- Pendaftaran: 19-23 Juni 2023
- Pengumuman: 26 Juni 2023
- Daftar ulang: 27 Juni - 3 Juli 2023
- Hari pertama masuk sekolah: 10 Juli 2023 (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.