Berita Kaltim Terkini

2 Modus Perdagangan Orang di Kaltim, Polda Belum Temukan yang Dikirim ke Luar

Sejauh ini baru ada 2 modus perdagangan orang di Kalimantan Timur dan pihak Polda Kaltim belum temukan yang dikirim ke luar Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, membeberkan, Polda Kaltim telah memetakan modus perdagangan orang di Kalimantan Timur, Minggu (18/6/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim kini mulai petakan modus kasus perdagangan orang di Kalimantan Timur

Dijelaskan, sejauh ini baru ada 2 modus perdagangan orang di Kalimantan Timur dan pihak Polda Kaltim belum temukan yang dikirim ke luar Kalimantan Timur

Kejahatan perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan Timur masih bersifat skala lokal.

Dalam artian kejahatan eksploitasi, baik secara ekonomi maupun seksual, hanya dalam lingkup lokal masing-masing kabupaten dan kota.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil pengungkapan dalam periode Juni 2023.

Baca juga: 7 Lokasi di Penajam Diindikasi Cafe Remang-remang, Polisi Mulai Penyelidikan

"Sebanyak 26 kasus yang berhasil kami ungkap oleh Polda Kaltim dan jajaran, semua masih dalam skala lokal," ungkapnya, Minggu (18/6/2023).

Yusuf memastikan, pihaknya belum menemukan adanya kejahatan perdagangan orang yang mengirimkan korban keluar dari Kalimantan Timur.

Di mana modus yang berlangsung di skala lokal tersebut, seluruh pelaku bergerak secara individual atau perseorangan.

Di wilayah Kalimantan Timur, kata Yusuf, belum ada sindikat yang terbentuk secara khusus untuk melakukan perdagangan orang.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Perdagangan Orang di Kukar, Ada Kemauan Korban hingga Masih di Bawah Umur

"Pelaku mencari korbannya, kemudian dipekerjakan sebagai pekerja asusila atau misal anak di bawah umur itu dieksploitasi secara ekonomi di satu wilayah saja," ungkapnya.

Sebagai informasi, dari beberapa modus TPPO yang dipetakan oleh Polda Kaltim.

Polisi mengungkap kasus human trafficking alias perdagangan manusia di Kukar, sejumlah barang bukti berupa uang juga turut disita.
Polisi mengungkap kasus human trafficking alias perdagangan manusia di Kukar, sejumlah barang bukti berupa uang juga turut disita. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA)

Di antaranya ada eksploitasi yang dipekerjakan sebagai migran atau PRT, PSK, ABK, maupun anak di bawah umur.

Namun khusus di Kalimantan Timur, Yusuf memaparkan bahwa TPPO baru sebatas PSK dan eksploitasi anak di bawah umur.

Baca juga: Korban Perdagangan Orang di Kaltim Jadi PSK, Bontang, Balikpapan dan Paser Target Pelaku

"Dari temuan kami dan jajaran, untuk PSK itu ada 16 korban. Kemudian anak-anak yang dipekerjakan, semisal menjual tisu dan sebagainya, ada 12 orang," urainya.

"Jadi belum ada kami temukan yang dikirim keluar dari Kalimantan Timur dan jangan sampai ada," kata Yusuf.

"Kalau ada, pasti kami tindak tegas," tutup Yusuf. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved