Berita Kubar Terkini

Modus TPPO di Kutai Barat, Korban Dijanjikan Kerja Rumah Makan dan Asisten Rumah Tangga

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tengah ramai terungkap di beberapa daerah baru-baru ini jadi perhatian Polres Kubar

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Jajaran tim Sat Intelkam dan Satreskrim Polres Kutai Barat melakukan penggerebekan di salah satu hotel yang berbeda dikawasan pusat ibukota Sendawar beberapa waktu lalu terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polres Kubar 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tengah ramai terungkap di beberapa daerah baru-baru ini, menjadi antensi khusus pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar). 

Bahkan Polres Kubar kini tengah berupaya melakukan pengembangan terhadap tiga tersangka muncikari kasus TPPO, yang yang telah diamankan dari hotel dan panti pijat di kawasan pusat ibukota Sendawar beberapa waktu lalu. 

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kabag Ops Polres Kubar AKP Emanuel Teguh mengatakan, sejauh ini ada dua korban dari ketiga mucikari yang memperdagangkan manusia sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kutai Barat.  

Dia menduga jaringan kasus TPPO tersebut masih berkeliaran di wilayah Kabupaten beradat ini, sehingga langkah tegas berupa penindakan sangat penting dilakukan. 

Baca juga: Modus Kejahatan Perdagangan Orang di Kaltim Berskala Lokal, Polisi Pastikan Nihil Eksploitasi PMI

Baca juga: 2 Modus Perdagangan Orang di Kaltim, Polda Belum Temukan yang Dikirim ke Luar

"Kita akan terus lakukan upaya berkelanjutan artinya tidak hanya berhenti di sini saja," tegasnya, Selasa (20/6).

Menurut polisi, modus operandi yang dilakukan para tersangka muncikari adalah para pelaku merekrut pekerja wanita dari luar daerah, dengan iming-iming akan bekerja sebagai pelayan restoran atau asisten rumah tangga.

Namun sesampainya di Kubar mereka malah dipekerjakan sebagai pemandu lagu di tempat hiburan atau panti pijat plus-plus alias pekerja seks komersial.

"Tidak menutup kemungkinan di tempat-tempat lain juga masih ada," tegasnya. 

Baca juga: Polres Paser Bekuk 4 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ada 5 Korban Satu di Bawah Umur

Seperti diketahui, pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO tersebut diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang subsider pasal 296 HUHP Jo pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved