PPDB 2023

PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Jenjang SMA /SMK Jalur Zonasi dan Prestasi, Syarat yang Harus Dilengkapi

PPDB Jabar 2023 tahap 2 untuk jenjang  SMA dan SMK jalur zonasi, prestasi dan rapor umum, simak syarat yang harus dilengkapi.

ppdb.jabarprov.go.id
PPDB Jabar 2023 - PPDB Jabar 2023 tahap 2 untuk jenjang  SMA dan SMK jalur zonasi, prestasi dan rapor umum, simak syarat yang harus dilengkapi. 

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Baca juga: Buka 15 Juni! Cara Daftar PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK Lengkap Syaratnya

Syarat Dokumen PPDB Jabar 2023 (Khusus)

- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi/KETM)

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Surat Tugas Orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru)

- Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19

- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan

Baca juga: PPDB 2023 SMA dan SMK Yogyakarta di Buka 19 Juni, Ini Syaratnya, Login di ppdb.jogjaprov.go.id

Adapun persyaratan peserta didik di PPDB Jabar 2023 untuk sekolah SMA, SMK, dan SLB, sebagai berikut.

Persyaratan Calon Peserta Didik PPDB Jabar 2023 untuk SMA dan SMK

- Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat, lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan taun sebelumnya

- Peserta didik lulus ujian keseteraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya

- Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Calon pesrta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli

Cek jadwal jadwal dan link pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Banten 2023 tingkat SMA dan SMK.
Cek jadwal jadwal dan link pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Banten 2023 tingkat SMA dan SMK. (tribunnews)

Syarat Usia

Persyaratan usia ini dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved