Berita Paser Terkini

17 Desa Masuk Kategori Mandiri, DPMD Pastikan Tak Ada Lagi Desa Tertinggal di Paser

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser memastikan tidak ada lagi desa tertinggal di Paser.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser Chandra Irwanadhi, saat menjelaskan terkait kategori desa yang ada di Paser. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser memastikan tidak ada lagi desa tertinggal di Paser.

Hal tersebut usai Pemprov Kaltim melaksanakan scoring yang kemudian hasilnya dikirim Kementerian Desa, hingga ditetapkan 8 desa di Paser sudah tidak lagi tertinggal.

Kepala DPMD Paser Chandra Irwanadhi mengatakan, pada tahun 2022 Pemprov Kaltim berkunjung ke Kabupaten Paser dalam rangka melihat usaha Pemda dalam menuntaskan desa tertinggal.

"Saat rombongan Wagub Kaltim ke Desa Muara Ande, mereka kaget karen kategori desa itu tertinggal menyusul desa lainnya yang harusnya sudah tidak dikategori itu lagi" kata Chandra, Rabu (21/6/2023).

Dalam mengentaskan status desa tertinggal, DPMD Paser telah menggelar berbagai perlombaan antar desa.

Baca juga: Adakan Pelatihan Kewirausahaan Mandiri, Pemda Paser Ingin Pendapatan Pelaku UMKM Berkembang

"Kita sengaja timbulkan persaingan itu supaya ada motivasi mereka untuk membangun desa," sebutnya.

Terlebih, Bupati Paser telah mengeluarkan kebijakan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang mencapai 13 persen.

Chandra menambahkan, ADD paling kecil dari Kabupaten Paser yaitu Rp1,2 miliar untuk tiap desa.

"Kalau dari pusat alokasi anggarannya untuk ADD paling kecilnya Rp600 juta," tambahnya.

Saat ini, terdapat 17 desa di Paser sudah masuk dalam kategori desa mandiri yang telah diganjar penghargaan oleh Kementerian Desa.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas UMKM, Pemda Paser Bersama Pihak Swasta Adakan Pelatihan Kewirausahaan Mandiri

"Mereka dapat semacam sertifikat dan lencana desa mandiri, per kepala desa itu ada foto Menteri Desa dan foto Kades yang disejajarkan," ulasnya.

Dari 17 desa yang masuk kategori mandiri tersebar diberbagai kecamatan, hanya beberapa kecamatan yang desanya belum masuk kategori mandiri.

"Syarat untuk masuk sebagai desa mandiri dilihat dari beberapa indikator yang mesti dipenuhi, seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi hingga jaringan dan listrik, kemudian data-data tersebut akan dikirim ke pusat," tutup Chandra.

Untuk wilayah Kabupaten Paser terdiri dari 10 kecamatan, 139 desa dan 5 kelurahan. Dari jumlah tersebut, terdapat 46 desa berkembang, 76 desa maju dan 15 desa mandiri.

Adapun desa yang masuk dalam Kategori Mandiri di Kabupaten Paser diantaranya.

Baca juga: Ketua KPU Paser Sebut Keterwakilan 30 Persen Perempuan Hanya Syarat saat Daftar Bacaleg

Kecamatan Batu Sopang
- Batu Kajang
- Songka

Kecamatan Pasir Beleng
- Pasir Belengkong

Kecamatan Tanah Grogot
- Sempulang
- Padang Pengrapat

Kecamatan Kuaro
- Modang
- Pondong Baru
-Padang Jaya
- Kendarom
- Klempang Sari

Kecamatan Long Ikis
- Tajur
- Samuntai
- Pait
- Jemparing
- Bukit Seloka
- Krayan Makmur
- Atang Pait. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved