Oknum ASN Korupsi Dana Desa

4 Fakta ASN Kukar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Stempel Palsu Sampai Cari Tersangka Lain

Polres Bontang kali ini membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemkab Kukar

|
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Kukar digiring kepolisian. Polres Bontang kali ini membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemkab Kukar, Rabu (21/6/2023). Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. 

"Dia ini menjabat PJ Kades Sambera Baru selama dua tahun. Ternyata dia melakukan korupsi dalam beberapa project," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya.

3. Mencari Tersangka Lain

Saat ini Polres Bontang juga terus menelusuri kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini bisa menyeret tersangka lain.

AKBP Yusep juga menyampaikan, tersangka menggunakan hasil uang korupsi untuk keperluan pribadi untuk memperkaya diri.

"Kami masih akan kembangkan, untuk memastikan apakah masih ada tersangka lain atau tidak," ungkapnya.

4. Ancaman 15 Tahun Penjara

Tersangka kini sudah mendekam di Mapolres Bontang.

Polisi juga menyita barang bukti berupa berkas LPJ Dana Desa 2018, stempel palsu, dan uang tunai senilai Rp 20 juta. 

Konferensi Pers Polres Bontang kasus korupsi Dana Desa Sambera Baru, Marangkayu, Kukar, Rabu (21/6/2023). Pelaku diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Konferensi Pers Polres Bontang kasus korupsi Dana Desa Sambera Baru, Marangkayu, Kukar, Rabu (21/6/2023). Pelaku diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN)

Akibat perbuatannya, tersangka ini dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved