Oknum ASN Korupsi Dana Desa
4 Fakta ASN Kukar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Stempel Palsu Sampai Cari Tersangka Lain
Polres Bontang kali ini membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemkab Kukar
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
"Dia ini menjabat PJ Kades Sambera Baru selama dua tahun. Ternyata dia melakukan korupsi dalam beberapa project," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
3. Mencari Tersangka Lain
Saat ini Polres Bontang juga terus menelusuri kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini bisa menyeret tersangka lain.
AKBP Yusep juga menyampaikan, tersangka menggunakan hasil uang korupsi untuk keperluan pribadi untuk memperkaya diri.
"Kami masih akan kembangkan, untuk memastikan apakah masih ada tersangka lain atau tidak," ungkapnya.
4. Ancaman 15 Tahun Penjara
Tersangka kini sudah mendekam di Mapolres Bontang.
Polisi juga menyita barang bukti berupa berkas LPJ Dana Desa 2018, stempel palsu, dan uang tunai senilai Rp 20 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka ini dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.