Berita Nasional Terkini

50 Hari Sudah Dito Mahendra Tak Kunjung Bisa Ditangkap Polisi, Kapan Nindy Ayunda Diperiksa Kembali?

Dito Mahendra masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal sejak 24 Mei 2023 lalu.

Editor: Doan Pardede
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Dito Mahendra dan Nindy Ayunda - Dito Mahendra masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal sejak 24 Mei 2023 lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dito Mahendra masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal sejak 24 Mei 2023 lalu.

Surat DPO Dito Mahendra terdaftar dengan Nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurno.

Dengan demikian, hingga saat ini terhitung sudah 50 hari Polisi belum kunjung bisa menangkap Dito Mahendra.

Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Baca juga: Dito Mahendra Cucu Siapa? Terjawab Siapa Sosok Kekasih Nindy Ayunda Sebenarnya, Pekerjaan Ibunya

Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito Mahendra  diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan

 Nindy Ayunda Berpeluang diperiksa kembali

Polisi sebut Nindy Ayunda berpeluang kembali diperiksa terkait kasus Dito Mahendra.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka peluang untuk kembali memeriksa penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Dito Mahendra.

Adapun Nindy telah dua kali diperika sebagai saksi sebanyak dua kali terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

“Tentu kalau ada info baru penyidik akan cross check, mungkin akan dipanggil lagi, tergantung penyidik mendapat keterangan dari saksi lainnya,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Pengakuan Nindy Ayunda Dicecar 40 Pertanyaan, Bantah Sembunyikan Dito Mahendra: Ikuti Proses Saja

Dia mengatakan, nantinya penyidik yang akan menentukan apakah Nindy akan kembali diperiksa untuk dimintakan keterangan atau tidak.

Penyidik, tambahnya, masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus tersebut.

“Jadi kita masih panggil saksi lainnya mengenai itu,” ujar Ramadhan seperti dilansir TribunnewsBogor.com di artikel berjudul Nindy Ayunda Berpeluang Diperiksa Lagi Terkait Kasus Dito Mahendra.

Selain Nindy, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Dito, termasuk Ketua RT dan babysitter atau pengasuh anak di sekitar rumah tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved