Berita Paser Terkini
Kabid Hukum KAHMI Paser Soroti Maraknya Sengketa Lahan Antara Perusahaan dan Masyarakat
abid Hukum Korps Alumni HMI (KAHMI) Kabupaten Paser Muhammad Ali, yang menilai problematika sengketa lahan yang berkembang, enjadi pembelajaran semua.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sengketa lahan atara masyarakat melawan perusahaan, rupanya tidak hanya marak terjadi di wilayah Sulawesi, Sumatera, hingga Papua, namun juga merebak ke seluruh wilayah berkembang (seantero Nusantara).
Termasuk di beberapa daerah Borneo, khususnya untuk wilayah Kabupaten Paser yang terjadi di beberapa desa.
Hal tersebut diutarakan Kabid Hukum Korps Alumni HMI (KAHMI) Kabupaten Paser Muhammad Ali, yang menilai problematika sengketa lahan yang berkembang, sudah sepatutnya dapat menjadi pembelajaran semua stekholder.
"Berita-berita perlawanan masyarakat demo dan bersikukuh menduduki atau melakukan penguasaan fisik atas kawasan HGU perusahaan, mengindikasikan adanya refresentasi kesalahan/ketidak beresan penerapan kebijakan pemerintah daerah atau prusahaan yang dapat dikeretegori sebagai kesalahan fatal," singgung Ali di Tanah Grogot, Minggu (25/6/2023).
Ia menilai, faktor pendukung atas lahirnya pelawanan masif bisa memuncak karena ada akumulasi kekecewaan klompok/masyarakat yang terlampau lama diabaikan.
Ditambah adanya bukti-bukti baru dan dukungan kontrol publik yang menguat serta lahirnya perubahan-perubahan kebijakan pusat hingga ke daerah.
Baca juga: 102 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis di Desa Muara Pasir Kabupaten Paser
"Kebijakan yang secara dejure mulai berpihak pada masyarakat, selama ini secara defakto termarginalkan sikap oknum-oknum penguasa daerahnya sendiri," ulasnya.
Dijelaskan, sebelum adanya pencabutan pasal 21 dan 27 Undang-Undang Nomor tahun 2004, masyarakat cendrung pesimis saat ingin melakukan perlawanan atas kolaborasi kejahatan penguasa dan pemodal.
Hal itu disebabkan, masyarakat sudah terdoktrin takut dalam memberi kritik suatu arogansi sikap kong-kalikong penguasa dan pengusaha yang menguasai lahan-lahan warga dengan biaya sekecil-kecilnya, bahkan bisa tanpa biaya ganti rugi sepeser pun.
"Endingnya, seiring sikap pesimistik warga tersebut banyak pemodal-pemodal yang semakin ketagihan, hingga liar berpikir untuk mengembangkan sayap hanya mendekati segelintir oknum pemegang kekuasaan yang antaranya adalah oknum kepala daerah dan BPN, baik yang di pusat maupun di daerah," urainya.
Bedasarkan izin prinsip dan izin lokasi, kata Ali banyak pengusaha dengan mudah menghilangkan dan menyingkirkan bukti-bukti garapan lahan yang dikelola masyarakat terlebih dulu.
"Bahkan tak sedikit banyak perusahan yang terindikasi menggarap lahan di luar HGU dan izin perkebunannya," sambungnya.
Sementara dari sisi lain, masyarakat selaku kelompok kecil, cendrung dituding sebagai pelaku pelanggaran.
Baca juga: Batik dan Madu Asli Paser Jadi Incaran Pengunjung pada Kegiatan Kaltim Exhibition 2023
Meski fakta-fakta lain sering menunjukan ada areal garapan perusahaan yang sering berdiri dan beraktifitas di atas lahan milik masyarakat dengan dasar pembebasan lahan dari pihak yang tidak jelas.
"Agar penguasaan masyarakat yang sebenarnya bisa dibenturkan dengan bukti-bukti hak kepemilikan masyarakat yang berdiri disisi korporasi," luapnya.
Bupati Paser Sebut Banyak Kinerja PPPK Tahap Pertama Menurun |
![]() |
---|
770 PPPK Paser Akhirnya Jadi ASN, Bupati Fahmi Fadli: Sepantasnya Bersyukur |
![]() |
---|
PDBI Kabupaten Paser Bidik 2 Emas di Porprov Kaltim 2026 |
![]() |
---|
PRANSAKA Kaltim di Paser Berakhir, Cetak Pramuka Inspiratif dan Cinta Lingkungan |
![]() |
---|
PDBI Gelar Lomba Bupati Paser Open Cup Marching Band 2025, Ada 29 Tim Berpartisipasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.