Berita Nasional Terkini

Menko PMK, Muhadjir Effendy sebut Al Zaytun tak Sekadar Ponpes, sudah seperti Komune, Ini Artinya

Menko PMK, Muhadjir Effendy menyebut Ponpes Al Zaytun tak sekadar ponpes. Namun sudah merupakan komune. Apa itu komune? Ini artinya

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2022) lalu. Menko PMK, Muhadjir Effendy menyebut Ponpes Al Zaytun tak sekadar ponpes. Namun sudah merupakan komune. Apa itu komune? Arti dan penjelasan lengkapnya 

"Saya menerima dari hasil tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur.

Rekomendasi pertama itu kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa berkenaan dengan keagamaan." 

Baca juga: Unsur Pidana Ponpes Al Zaytun akan Ditangani Polri, Mahfud MD: Administrasi Juga Bakal Dievaluasi

"Kemudian rekomendasi selanjutnya, yakni bagaimana pemerintah menindaklanjuti," kata Cholil Nafis, dikutip dari youTube Kompas TV, Selasa (27/6/2023).

Cholil Nafis menuturkan, pengkajian akan segera dilakukan untuk merumuskan fatwa tersebut. 

Pembahasan fatwa sedang menunggu hasil laporan resmi dari tim yang sudah dibentuk pihaknya. 

Kontroversi Ponpes Al Zaytun

Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran penuh kontroversi.

Ponpes Al Zaytun yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa, misalnya shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.

Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Hal ini diputuskan setelah Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya pada Sabtu (24/6/2023) sore.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam pertemuan sore itu, Ridwan Kamil melaporkan proses investigasi dari tim yang dibentuknya.

Rekomendasi dari pria yang karib disapa Kang Emil ini lantas ditindaklanjuti Mahfud dengan tiga langkah hukum.

Salah satunya mengusut tindak pidana yang dilakukan ponpes.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved