Ibu Kota Negara

ASN Kaltim Diajak Gabung ke IKN Nusantara, Deputi Alimuddin: Jangan Begitu Penuh Mau Masuk

Di dalamnya juga termasuk bakal memberikan layanan bagi warga yang bertempat tinggal di IKN Nusantara

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin ditemui Tribunkaltim.co, saat berada di Kota Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tahun 2024 menjadi momentum penting Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang akan menjalankan fungsi pelayanan sebagai pemerintah daerah.

Di dalamnya juga termasuk bakal memberikan layanan bagi warga yang bertempat tinggal di IKN Nusantara.

Pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dilaksanakan awal tahun depan diungkapkan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Nusantara Alimuddin.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah khusus ditarget berjalan setidaknya Juli 2024 mendatang untuk dan telah terbangunnya kantor khusus Otorita IKN di Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Baca juga: PT Waskita Karya Target Rampungkan 6 Proyek IKN Nusantara 2024, Nilai Capai Rp5,89 Triliun

Baca juga: Ganjar Pranowo Puji Jokowi Wujudkan Mimpi Soekarno, Berani Bangun IKN Nusantara

Wilayah ini masuk area Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN atau PP 27/2023.

Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023.

"Setidaknya tahun depan di bulan Februari sudah harus siap," tegasnya, Sabtu (1/7/2023).

Sementara pada Pasal 2 PP 27/2023, kewenangan Otorita IKN Nusantara mencakup semua urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan absolut.

Diantaranya seperti urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Pada Pasal 3 PP 27/2023, mengatur kewenangan khusus Otorita IKN seperti pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha.

Serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

Kewenangan lainnya berkaitan dengan penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana.

Alimuddin menekankan, siapa pun yang akan bergabung di IKN sebagai mitra tentu harus memperhatikan beberapa aspek sosial dan budaya.

"Kearifan lokal kita, harus siap membaur, gampang-gampang susah memang. Kita harus bisa beri pandangan kepada orang yang akan masuk dan harus memahami adat istiadat setempat," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved