Ibu Kota Negara
ASN Kaltim Diajak Gabung ke IKN Nusantara, Deputi Alimuddin: Jangan Begitu Penuh Mau Masuk
Di dalamnya juga termasuk bakal memberikan layanan bagi warga yang bertempat tinggal di IKN Nusantara
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tahun 2024 menjadi momentum penting Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang akan menjalankan fungsi pelayanan sebagai pemerintah daerah.
Di dalamnya juga termasuk bakal memberikan layanan bagi warga yang bertempat tinggal di IKN Nusantara.
Pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dilaksanakan awal tahun depan diungkapkan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Nusantara Alimuddin.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah khusus ditarget berjalan setidaknya Juli 2024 mendatang untuk dan telah terbangunnya kantor khusus Otorita IKN di Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Baca juga: PT Waskita Karya Target Rampungkan 6 Proyek IKN Nusantara 2024, Nilai Capai Rp5,89 Triliun
Baca juga: Ganjar Pranowo Puji Jokowi Wujudkan Mimpi Soekarno, Berani Bangun IKN Nusantara
Wilayah ini masuk area Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN atau PP 27/2023.
Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023.
"Setidaknya tahun depan di bulan Februari sudah harus siap," tegasnya, Sabtu (1/7/2023).
Sementara pada Pasal 2 PP 27/2023, kewenangan Otorita IKN Nusantara mencakup semua urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan absolut.
Diantaranya seperti urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Pada Pasal 3 PP 27/2023, mengatur kewenangan khusus Otorita IKN seperti pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha.
Serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.
Kewenangan lainnya berkaitan dengan penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana.
Alimuddin menekankan, siapa pun yang akan bergabung di IKN sebagai mitra tentu harus memperhatikan beberapa aspek sosial dan budaya.
"Kearifan lokal kita, harus siap membaur, gampang-gampang susah memang. Kita harus bisa beri pandangan kepada orang yang akan masuk dan harus memahami adat istiadat setempat," terangnya.
Otorita IKN dan Jamintel Kejagung Teken Pakta Integritas, Perkuat Pengamanan Proyek Strategis |
![]() |
---|
Nasib Pembangunan IKN di Kaltim, Anggota DPR RI Minta Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Dievaluasi |
![]() |
---|
Desak Evaluasi Pemindahan Ibu Kota, Politisi Gerindra Bandingkan Biaya antara Jakarta dan IKN Kaltim |
![]() |
---|
Tabur Benih Ikan di Embung, Dukungan Alumni Perguruan Tinggi pada Keberlanjutan IKN Nusantara |
![]() |
---|
Otorita IKN Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.