Ibu Kota Negara
ASN Kaltim Diajak Gabung ke IKN Nusantara, Deputi Alimuddin: Jangan Begitu Penuh Mau Masuk
Di dalamnya juga termasuk bakal memberikan layanan bagi warga yang bertempat tinggal di IKN Nusantara
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tahun 2024 menjadi momentum penting Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang akan menjalankan fungsi pelayanan sebagai pemerintah daerah.
Di dalamnya juga termasuk bakal memberikan layanan bagi warga yang bertempat tinggal di IKN Nusantara.
Pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dilaksanakan awal tahun depan diungkapkan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Nusantara Alimuddin.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah khusus ditarget berjalan setidaknya Juli 2024 mendatang untuk dan telah terbangunnya kantor khusus Otorita IKN di Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Baca juga: PT Waskita Karya Target Rampungkan 6 Proyek IKN Nusantara 2024, Nilai Capai Rp5,89 Triliun
Baca juga: Ganjar Pranowo Puji Jokowi Wujudkan Mimpi Soekarno, Berani Bangun IKN Nusantara
Wilayah ini masuk area Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN atau PP 27/2023.
Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023.
"Setidaknya tahun depan di bulan Februari sudah harus siap," tegasnya, Sabtu (1/7/2023).
Sementara pada Pasal 2 PP 27/2023, kewenangan Otorita IKN Nusantara mencakup semua urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan absolut.
Diantaranya seperti urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Pada Pasal 3 PP 27/2023, mengatur kewenangan khusus Otorita IKN seperti pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha.
Serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.
Kewenangan lainnya berkaitan dengan penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana.
Alimuddin menekankan, siapa pun yang akan bergabung di IKN sebagai mitra tentu harus memperhatikan beberapa aspek sosial dan budaya.
"Kearifan lokal kita, harus siap membaur, gampang-gampang susah memang. Kita harus bisa beri pandangan kepada orang yang akan masuk dan harus memahami adat istiadat setempat," terangnya.
Perusahaan Uni Emirat Arab Bangun Mal dan Masjid di IKN Senilai Rp 3,7 Triliun |
![]() |
---|
Bandara Internasional Nusantara IKN Gelar Kampanye Keselamatan dan Keamanan Penerbangan |
![]() |
---|
Usulan Tambahan Anggaran IKN Rp 14,92 Triliun Ditolak DPR, Kepala OIKN Basuki: Bisa Molor Lagi |
![]() |
---|
Tembus Rp 4,73 Triliun Bangun Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota DPR RI di IKN Nusantara Kaltim |
![]() |
---|
IKN Bakal Molor, Usulan Tambahan Anggaran Rp14,92 Triliun Ditolak DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.