Berita Nasional Terkini
Balas Panji Gumilang, KH Cholil Nafis Bagikan Fatwa MUI soal Hukum Wanita jadi Khatib Shalat Jumat
Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis merespons pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat.
3. Khutbah sebagaimana pada angka 2 merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki.
4. Khutbah sebagaimana pada angka 2 yang dilakukan wanita di hadapan jemaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah.
5. Shalat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jemaah laki-laki hukum shalat Jumatnya tidak sah.
6. Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jemaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertaubat.
Baca juga: Kasus Panji Gumilang Al Zaytun: Ini Kata Mahfud MD, UAS, TGB, Ridwan Kamil, Maruf Amin hingga MUI
Dalam fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan tiga hal.
1. Umat Islam diimbau untuk berpegangan teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai segala bentuk penyimpangan.
2. Umat Islam diharapkan untuk berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak.
3. Negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, dan penistaan.
Sebelumnya, Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis mengatakan bahwa MUI juga bakal mengeluarkan fatwa tentang paham keagamaan.
Fatwa tersebut merupakan bagian dari rekomendasi hasil investigasi tim yang dibentuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Saya menerima dari hasil tim investigasi yang dibentuk oleh gubernur" kata Cholil Nafis dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (27/6/2023).
"Rekomendasi pertama, kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa berkenaan dengan keagamaan," imbuhnya.
"Kemudian rekomendasi selanjutnya, yakni bagaimana pemerintah menindaklanjuti," lanjutnya.
Baca juga: Ponpes Al Zaytun Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, Panji Gumilang: Wong Saya Saja Takut Kesesatan
KH Cholil Nafis menuturkan, pengkajian akan segera dilakukan untuk merumuskan fatwa tersebut.
Pembahasan fatwa sedang menunggu hasil laporan resmi dari tim yang sudah dibentuk pihaknya.
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI, Ini Penjelasan Lengkapnya |
![]() |
---|
Update Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2025, Cek di Butik Logam Mulia Balikpapan |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Kurniawan Pecah Saat Prabowo Datang Melayat: Anak Saya Sudah Enggak Ada, Pak |
![]() |
---|
2 Calon Kuat Kapolri Bila Prabowo Putuskan Ganti Jenderal Listyo, Nama Lulusan Non Akpol Menguat |
![]() |
---|
Profil Ahmad Sahroni dan Pernyataannya yang Memicu Demo, Harga Jam Tangan yang Disimpan di Brankas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.