Berita Nasional Terkini

Balas Panji Gumilang, KH Cholil Nafis Bagikan Fatwa MUI soal Hukum Wanita jadi Khatib Shalat Jumat

Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis merespons pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat.

Editor: Syaiful Syafar
YouTube Metro TV/Tribunnews.com
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (kiri) dan Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis. MUI telah mengeluarkan fatwa berkaitan dengan hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat. 

3. Khutbah sebagaimana pada angka 2 merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki.

4. Khutbah sebagaimana pada angka 2 yang dilakukan wanita di hadapan jemaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah.

5. Shalat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jemaah laki-laki hukum shalat Jumatnya tidak sah.

6. Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jemaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertaubat.

Baca juga: Kasus Panji Gumilang Al Zaytun: Ini Kata Mahfud MD, UAS, TGB, Ridwan Kamil, Maruf Amin hingga MUI

Dalam fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan tiga hal.

1. Umat Islam diimbau untuk berpegangan teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai segala bentuk penyimpangan.

2. Umat Islam diharapkan untuk berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak.

3. Negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, dan penistaan.

Sebelumnya, Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis mengatakan bahwa MUI juga bakal mengeluarkan fatwa tentang paham keagamaan.

Fatwa tersebut merupakan bagian dari rekomendasi hasil investigasi tim yang dibentuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Saya menerima dari hasil tim investigasi yang dibentuk oleh gubernur" kata Cholil Nafis dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (27/6/2023).

"Rekomendasi pertama, kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa berkenaan dengan keagamaan," imbuhnya.

"Kemudian rekomendasi selanjutnya, yakni bagaimana pemerintah menindaklanjuti," lanjutnya.

Baca juga: Ponpes Al Zaytun Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, Panji Gumilang: Wong Saya Saja Takut Kesesatan

KH Cholil Nafis menuturkan, pengkajian akan segera dilakukan untuk merumuskan fatwa tersebut.

Pembahasan fatwa sedang menunggu hasil laporan resmi dari tim yang sudah dibentuk pihaknya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved