Berita Nasional Terkini

Hasil Investigasi MUI: Kurikulum Ponpes Al-Zaytun tak Sesat, yang Salah Doktrin Panji Gumilang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan hasil investigasinya terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

Kolase Tribun Kaltim dari Berbagai Sumber
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan hasil investigasinya terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang. 

"Kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Menurut Agus, jika Panji tidak hadiri panggilan, pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim akan menggelar perkara kasus tersebut.

Nantinya, dari hasil gelar perkara akan ditentukan apakah kasusnya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Ponpes Al Zaytun Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, Panji Gumilang: Wong Saya Saja Takut Kesesatan

"Kemungkinan kalau tidak hadir direktur tindak pidana umum akan melakukan gelar perkara, ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut (akan dilihat) apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ujarnya.

Selain itu, Agus menyampaikan penyidik Bareskrim juga sudah melakukan pemeriksaan tehadap pihak terkait dalam perkara itu.

"Tentunya saksi-saksi lain sudah dilakukan," ujar Agus.

Diketahui, belakangan beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinannya Panji Gumilang.

Terkait ini, Polri telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Berita Terkini Panji Gumilang, Keputusan Terbaru Mahfud MD Soal Nasib Pendidikan di Ponpes Al Zaytun

Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung selaku pelapor menyebut Panji Gumilang diduga menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al-Zaytun.

Panji disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," ujar Ihsan.

Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik.

Beberapa di antaranya soal ajaran terkait, memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Baca juga: Ponpes Al Zaytun Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, Panji Gumilang: Wong Saya Saja Takut Kesesatan

Bahkan, pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.

"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa shalat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved