Berita Nasional Terkini

Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Berada di Mana? Ini Hasil Temuan MUI Jelang Terbitkan Fatwa

Ponpes Al Zaytun di mana? Simak hasil temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) jelang terbitkan fatwa terkait kasus Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Tangkap layar video di youtube.com/@AlZaytunOfficial
Pelaksanaan salat Idul Adha di Ponpes Al Zaytun Indramayu, Kamis (29/6/2023). 

Fidraus mengatakan, temuan pertama berkaitan dengan kewenangan MUI di wilayah keagamaan.

Ia mengungkapkan, setelah dilakukan wawancara terhadap beberapa informan di tempat itu, juga dilakukan penelitian lapangan diduga kuat terjadi ajaran sesat di dalam pesantren Al Zaytun.

Khususnya yang dilakukan oleh pimpinannya, Panji Gumilang.

Temuan itu diperkuat dari pernyataan-pernyataan yang keluar dari Panji Gumilang.

Baca juga: Hasil Investigasi MUI: Kurikulum Ponpes Al-Zaytun tak Sesat, yang Salah Doktrin Panji Gumilang

Firdaus mengatakan, beberapa ucapan Panji Gumilang bisa disimpulkan sebagai bentuk kesesatan dan penistaan ajaran agama Islam.

"Karena itu jadi masalah, maka perlu kita minta penjelasan, soal tanah suci, khotib perempuan dan lain-lain. Jadi banyak hal yang kemudian kita dapatkan di lapangan yang ini menjadi perhatian publik, tim peneliti kemudian mempelajari ini," ujarnya.

Dugaan tindak pidana

Selain itu, dugaan tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang dan Al Zaytun juga didapat setelah MUI mengumpulkan data penelitian.

Firdaus mengatakan, ditemukan beragam dugaan tindak pidana seperti tindak kekerasan yang terjadi di pondok pesantren itu. Begitu juga dengan tindak pidana lainnya seperti sumber keuangan dan status tanah.

"Antara lain dengan data terkait masalah status tanah, kemudian juga berkaitan dengan konsep sedekah, karena mereka punya pandangan lain," kata Firdaus.

"Dugaan kuat ada tindakan kekerasan juga, berkaitan dengan hubungan laki-laki dan perempuan. Juga bagaimana penggalangan dana, sumber-simber keuangan," ujarnya lagi.

Perkuat dugaan Al Zaytun Terafiliasi NII

Temuan terbaru ini juga disebut Firdaus memperkuat penelitian MUI sebelumnya yang diterbitkan tahun 2002.

Penelitian tahun 2002 yang menyimpulkan Al Zaytun terafiliasi NII semakin terbukti dengan temuan saat ini.

"Ada kesimpulan terkait dengan NII (pada 2002). Nah penelitian sekarang ada kemajuan, ada terkait dengan pelanggaran terkait pemahaman keagamaan," kata Firdaus.

Baca juga: Balas Panji Gumilang, KH Cholil Nafis Bagikan Fatwa MUI soal Hukum Wanita jadi Khatib Shalat Jumat

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved