Berita Nasional Terkini
Blak-blakan Dito Ariotedjo Beber Motif Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini, Ingin Namanya Dibersihkan
Blak-blakan Dito Ariotedjo beber motif penuhi panggilan Kejagung hari ini. Menpora Dito Ariotedjo ingin namanya dibersihkan.
"Kehadiran saya hari ini sebagai individu, bukan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, karena tuduhannya itu Dito sebagai warga negara biasa dan itu periode waktunya juga sebelum saya menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Dito.
"Saya harap kita dapat tetap di-support dan juga saya berjanji, saya akan berjuang untuk membalikkan lagi citra kita dan juga kepercayaan masyarakat yang mungkin hari ini menjadi tanda tanya," pungkasnya.
Dito Disebut Menerima Rp 27 Miliar
Beredar isu, Dito disebutkan menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Namun, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, terungkap bahwa Dito menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Dalam perkara korupsi proyek BTS ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023) lusa.
Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Kejagung Periksa Menpora terkait Korupsi BTS Kominfo Hari Ini, Dito Ariotedjo Siap Penuhi Panggilan
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi BTS ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harapan Menpora Dito Ariotedjo usai Jalani Pemeriksaan di Kejagung: Semoga Bisa Bersihkan Nama Saya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.