Berita Nasional Terkini
Panji Gumilang Diperiksa Hari Ini, Shalom Aleichem dan 2 Kontroversi Lain Pemimpin Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri hari ini, Senin (3/7/2023). Ada Shalom Aleichem dan 2 ajaran kontroversi kain dari pimpinan Ponpes Al Zaytun
Dikutip TribunKaltim.co dari SerambiNews.com di artikel berjudul Meski Dikritik, Ponpes Al Zaytun Tetap Laksanakan Salat Idul Adha Dengan Berjarak, mereka berdatangan ke masjid terbesar di Ponpes Al Zaytun sejak subuh.
Gema takbir, takhmid, dan tahlil dikumandangkan oleh seluruh jemaah.
Bukan menggunakan baju kokoh dan sarung, para jemaah salat Id memakai jas lengkap dengan dasi.
Terlihat Panji Gumilang bertindak sebagai imam dan khatib dalam pelaksanaan salat Id di ponpes yang berlokasi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu.
Sedangkan di belakang imam Panji Gumilang terdapat dua pria berdiri di belakang layaknya pengawal.
Jemaah berjarak sekitar 1 meter. Perempuan dan laki-laki berbaris sejajar. Terdapat kursi yang diletakan di sebelah kanan untuk masing-masing jemaah.
Adapun yang bertindak sebagai Imam dan khotib adalah Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Di sisi lain, seluruh jemaah tampak khusyuk mendengarkan lantunan ayat suci Alquran surat As-Shaff ayat 6 sampai 8 yang dibaca Panji Gumilang dalam salat tersebut.
Pada rakaat kedua, Panji Gumilang melantunkan Al-Ikhlas.
Baca juga: Hasil Investigasi MUI: Kurikulum Ponpes Al-Zaytun tak Sesat, yang Salah Doktrin Panji Gumilang
Alasan Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang buka suara soal beredarnya video yang menunjukkan jemaah wanita bersebelahan dengan pria saat salat berjamaah di pondok pesantrennya.
Panji Gumilang mengakui adanya penerapan tersebut, dengan alasan kalau pihaknya pengin menyamaratakan kodrat wanita dengan pria.
Di acara Kick Andy Double Check berjudul Gonjang-ganjing Al-Zaytun, Panji Gumilang mengatakan, "Kemudian kalau hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan salat kemudian ada wanita, saya mengedepankan fikih sosial mengangkat harkat martabat wanita yang selama ini terpinggirkan."
Dilansir dari tayangan YouTube Metro TV, Jumat (30/6/2023), Panji Gumilang menilai, posisi berdampingan antara wanita dan pria itu sejatinya juga tertuang dalam beberapa ayat di Alquran.
Bahkan kata dia, saat ini sistem politik di Indonesia juga sudah mulai menyadari perihal tersebut.
"Baru dimulai dalam politik, itupun hanya 30 persen, sedangkan pemahaman yang saya punya berdasarkan Al Quran sama, innalmuslimin wal muslimat, walmukminin wal mukminat, wal qonitin wal qonitat tidak pernah dikesampingkan, sejajar," katanya seperi dikutip TribunKaltim.co dari SerambiNews.com di artikel berjudul Perempuan di Shaf Depan Shalat Idul Adha, Panji Gumilang: Saya Ingin Mengangkat Martabat Wanita.
Atas hal itu dirinya tidak sepakat jika, beredarnya video tersebut dijadikan landasan kalau Pondok Pesantren Al-Zaytun dinilai menebar ajaran sesat.
Sebab, hal itu murni untuk mewujudkan hak asasi manusia yang juga tertuang dalam Alquran.
"Kalau soal itu saja lantas sesat menyesatkan bagaimana dunia, itu hak asasi manusia untuk menjalankan ibadah menurut keyakinannya, dasar kami Alquran," tutur dia.
Baca juga: Polemik Ponpes Al Zaytun di Pemilu 2004, Dugaan Penggelembungan Suara untuk Menangkan Satu Capres
3. Bacaan Syahadat
Bacaan Syahadat di Ponpes Al Zaytun ini menurut Ken Setiawan, salah satu mantan santri pengikut ajaran Panji Gumilang.
Dikutip TribunKaltim.co dari TribunPriangan.com di artikel berjudul TERUNGKAP, Inilah Bacaan Syahadat Versi Panji Gumilang yang Masih Dipakai di Ponpes Al-Zaytun, Ken Setiawan mengungkap kesesatan yang ada di Pondok Pesantren Al Zaytun saat dirinya masih menjadi salah satu pembicara di acara Catatan Demokrasi.
Ia menjelaskan, banyak perubahana dari rukun Islam yang diberlakukan Panji Gumilang dalam kurikulum di Ponpes Al Zaytun.
"Ajaran sesatnya, dia telah mengubah rukun Islam.
Rukun Islamnya sama, tapi syahadatnya ini yang diajarkan di gerakan teritorial," ungkap Ken Setiawan.
Padahal, Rukun Islam terutama Syahadat adalah salah satu hal yang sangat mendasar dan posisinya sangat penting untuk umat Islam.
Adapun kalimat bacaan Syahadat tersebut tertuang dalam sebuah buku yang ada di Al Zaytun.
"Ini buku dibuat oleh, dulunya masih bupati, sekarang gubernur NII," jelas Ken Setiawan.
Jika dalam Syahadat Islam yang sesungguhnya mengandung pengakuan bahwa Tiada Tuhan Selain Allah, maka dalam Syahadat versi Al Zaytun ini memiliki sedikit perbedaan yaitu tidak ada negara selain negara Islam.
"Jadi ajaran yang di terangkan dalam buku tersebut itu bukan lagi tiada Tuhan selain Allah, tapi tiada negara kecuali negara Islam.
Barang siapa bernegara selain negara Islam maka dia kafir, mereka menganggap Indonesia hukumnya masih jahiliyah, Pancasila, KUHP, peninggalan penjajahan Belanda, ini harus diganti dengan negara Islam," lanjutnya.
Selain itu, poin kedua yang dianggap sesat menurut Ken Setiawan dalam Syahadat yang dibuat oleh Al Zaytun adalah memandang bahwa Panji Gumilang adalah nabi.
"Jadi dulu kami meyakini Panji Gumilang adalah nabi baru setelah Nabi Muhammad," sambungnya.
Polisi akan Lakukan Gelar Perkara
Sementara itu, nasib Panji Gumilang akan ditentukan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada Selasa (4/7/2023) besok.
Nantinya, polisi akan menentukan apakah kasus tersebut masuk ke ranah pidana atau bukan.
"Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara."
"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," terang Komjen Agus Andrianto, Jumat, dilansir Wartakotalive.com.
Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (website Al Zaytun)
Ditemukan 3 Masalah soal Ponpes Al Zaytun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menemukan tiga masalah dalam polemik Ponpes Al Zaytun.
Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan kepada Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.
Baca juga: Panji Gumilang: Kurikulum Al-Zaytun Jelas dan Terdaftar di Kementerian Agama
Masalah kedua adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," jelas Mahfud MD.
Ponpes Al Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban.
Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud MD kepada Forkopimda Jawa Barat.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Baca juga: Mahfud MD Persilakan Ponpes Al Zaytun Terima Santri Baru: Ponpesnya Dibina, Orangnya yang Ditindak
Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Panji Gumilang dinilai telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.
Pernyataan Panji Gumilang juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.
Baca juga: Kasus Panji Gumilang Al Zaytun: Ini Kata Mahfud MD, UAS, TGB, Ridwan Kamil, Maruf Amin hingga MUI
(*)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.