Pemilu 2024

Syarat Pekerja bisa Nyoblos di TPS di kawasan IKN Nusantara, Dijamin tak akan Kehilangan Hak Pilih

Syarat pekerja bisa nyoblos di TPS di kawasan IKN Nusantara. KPU Kaltim menjamin tidak akan kehilangan hak pilih dengan memenuhi persyaratan.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Pintu gerbang menuju proyek Istana Wakil Presiden di IKN Nusantara, Sepaku, Kaltim, Februari 2023. Syarat pekerja bisa nyoblos di TPS di kawasan IKN Nusantara. KPU Kaltim menjamin tidak akan kehilangan hak pilih dengan memenuhi persyaratan. 

Angka itu menyusut berturut-turut, dari 6.000 ke 900, lalu menyusut lagi ke 787, sampai ke 606 pekerja.

Setelah dicermati lagi, masih terdapat pekerja yang didata tanpa NIK dan NKK.

"Pekerja-pekerja itu tidak diketahui persis apakah tanggal 14 Februari 2024 masih stay di situ.

Ada yang nilai kontraknya hanya 2, 3, 6 bulan.

Dinamika sangat dinamis. Ini jadi kendala kami," ucap Iffa.

Baca juga: 26 Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Ditertibkan, Kapolda Sorot Sekitar IKN Nusantara

Data kemudian kembali menyusut jadi 395, lalu 339, sebelum ditetapkan hanya 304.

Betty berujar, ribuan pekerja lain yang tidak terdaftar di DPT ini kemungkinan besar terdaftar di TPS domisili mereka.

Untuk mengurus "pindah memilih", mereka perlu mendatangi petugas KPU baik di domisili mereka maupun di IKN serta membawa dokumen-dokumen pendukung.

Tetap Ikut Kaltim

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dengan demikian, jelas Tito, pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berlaku, yaitu masuk wilayah Kalimantan Timur.

"Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022 tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Tito menjelaskan, poin terkait Pemilu 2024 di IKN diatur dalam Pasal 568a Perppu Pemilu.

Baca juga: PUPR Mulai Bangun Jembatan Balikpapan - PPU Akses ke IKN Nusantara, Duplikasi Jembatan Pulang Balang

Tidak ada perubahan dalam Pasal tersebut mengenai pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," beber Tito.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved