Pemilu 2024

Syarat Pekerja bisa Nyoblos di TPS di kawasan IKN Nusantara, Dijamin tak akan Kehilangan Hak Pilih

Syarat pekerja bisa nyoblos di TPS di kawasan IKN Nusantara. KPU Kaltim menjamin tidak akan kehilangan hak pilih dengan memenuhi persyaratan.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Pintu gerbang menuju proyek Istana Wakil Presiden di IKN Nusantara, Sepaku, Kaltim, Februari 2023. Syarat pekerja bisa nyoblos di TPS di kawasan IKN Nusantara. KPU Kaltim menjamin tidak akan kehilangan hak pilih dengan memenuhi persyaratan. 

Berbeda dengan IKN, ada dua materi perubahan tentang pelaksanaan Pemilu 2024 di Papua.

Sebab, Papua kini memiliki sejumlah daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Maka dari itu, sejumlah materi perubahan di antaranya Pasal 186 tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPR di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Hal itu, kata Tito, merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang pembentukan empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat.

"Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi.

Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat," ujar Tito.

Baca juga: Bantah Ekspor Pasir Laut demi Investasi Singapura di IKN Nusantara, Luhut: Sedimen yang Digunakan

(*)

Update Pemilu 2024

Berita IKN Nusantara

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved