Berita Ekbis Terkini
Apa Itu QRIS? Trending QRIS Kena Biaya 0,3 Persen untuk Usaha Mikro, Konsumen tak Boleh Dibebani
Apa itu QRIS? Trending QRIS kena biaya 0,3 persen untuk usaha mikro. Kenaikan biaya menjadi 0,3 persen ini dilaran dibebankan kepada konsumen.
Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Sesuai aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," kata Erwin.
Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan, pengguna dapat melaporkan ke PJP.
Merchant yang tak dikenakan MDR
Erwin menerangkan, terdapat golongan merchant kategori khusus yang tak terkena tarif QRIS ini.
Merchant tersebut, yakni merchant yang terkait transaksi Government to People, seperti bansos.
Merchant lain yang juga tak terkena tarif QRIS, yaitu merchant yang terkait transaksi People to Government, seperti pembayaran pajak, paspor dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Baca juga: QRIS Dibaca Kris atau Kyuris? Begini Kata Gubernur Bank Indonesia
Apa Itu QRIS?
Untuk diketahui QRIS adalah singkatan dari QR Code Indonesian Standard yang disingkat menjadi QRIS untuk memudahkan.
Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking,
Dengan QRIS memungkinkan semua orang yang punya alat pembayaran baik e-wallet sampai mobile banking bisa melakukan transaksi.
Dilansir dari laman resmi BI, QRIS yang dibaca KRIS, adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.