Berita Ekbis Terkini

Apa Itu QRIS? Trending QRIS Kena Biaya 0,3 Persen untuk Usaha Mikro, Konsumen tak Boleh Dibebani

Apa itu QRIS? Trending QRIS kena biaya 0,3 persen untuk usaha mikro. Kenaikan biaya menjadi 0,3 persen ini dilaran dibebankan kepada konsumen.

Editor: Amalia Husnul A
bi.go.id
Ilustrasi QRIS. Apa itu QRIS? Trending QRIS kena biaya 0,3 persen untuk usaha mikro. Kenaikan biaya menjadi 0,3 persen ini dilaran dibebankan kepada konsumen. 

Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun, baik bank dan non-bank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.

Penyelenggara QRIS yang sudah berizin BI dapat dilihat link berikut >>>

Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

Baca juga: Cara Baca QRIS Lagi Viral di Medsos, yang Benar Kris atau Kyuris? Kata Gubernur BI dan Ahli Bahasa

Cara pembayaran menggunakan QRIS

Konsumen dapat memilih dan mengunduh aplikasi pembayaran yang terpasang pada ponsel mereka.

Selanjutnya, konsumen melakukan registrasi ke salah satu penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dan memastikan tersedianya saldo untuk melakukan transaksi.

Melalui aplikasi, selanjutnya konsumen melakukan scan QRIS pada merchant, memasukkan nominal transaksi, dan melakukan otorisasi transaksi.

Lakukan konfirmasi pembayaran kepada penyedia barang atau jasa.

Sebagai catatan, tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS.

Cara mengetahui QRIS aman untuk di-scan

Konsumen harus membudayakan untuk menggunakan pembayaran QR dan memverifikasi keakuratan tiap kali melakukan pembayaran.

Saat mengunduh aplikasi pembayaran menggunakan QRIS, konsumen hanya boleh menggunakan aplikasi PJSP yang authorized sesuai ptunjuk masing-masing PJSP.

Aplikasi PJSP memiliki fitur keamanan untuk membantu mendeteksi dan mencegah fraud transaksi ke merchant palsu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved