Berita Ekbis Terkini
Apa Itu QRIS? Trending QRIS Kena Biaya 0,3 Persen untuk Usaha Mikro, Konsumen tak Boleh Dibebani
Apa itu QRIS? Trending QRIS kena biaya 0,3 persen untuk usaha mikro. Kenaikan biaya menjadi 0,3 persen ini dilaran dibebankan kepada konsumen.
Setelah memindai QRIS, konsumen harus memeriksa bahwa nama merchant yang ditampilkan pada aplikasi pembayaran cocok dengan nama merchant yang ditampilkan di atas label QRIS.
Setelah pembayaran berhasil, konsumen segera menerima notifikasi pembayaran.
Demikian pula, pedagang juga akan menerima notifikasi.
Cara mendapatkan QRIS bagi merchant
- Apabila belum memiliki akun, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS yang terdaftar
- Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut
- Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP
- PJSP akan mengirimkan sticker QRIS
- Install aplikasi sebagai merchant QRIS.
- PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.
- Skema dan biaya dalam melakukan transaksi QRIS ditetapkan oleh BI dengan rekomendasi dari perwakilan penyedia aplikasi pembayaran dengan QR code.
- Lebih lanjut mengenai hal ini dapat ditanyakan kepada penyedia aplikasi saat mendaftar menjadi merchant QRIS.
Syarat menjadi penyelenggara QRIS
Semua penyelenggara QR Code wajib mendapat persetujuan Bank Indonesia untuk menerapkan layanan bebasis QR dan mengacu pada ketentuan mengenai QRIS yang berlaku.
Syarat utama antara lain keandalan sistem dan aplikasi, kemampuan mengindentifikasi, dan memitigasi risiko, kemampuan melindungi nasabah seperti dispute resolution yang mudah.
Selanjutnya, yakni kemampuan memonitor transaksi di merchant dan nasabah yang mumpuni serta proses registrasi (KYC) nasabah dan merchant yang benar.
Manfaat QRIS
Bagi pengguna aplikasi pembayaran:
- Cepat dan kekinian Tidak perlu repot lagi membawa uang tunai
- Tidak perlu pusing memikirkan QR siapa yang terpasang
- Terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.
Bagi merchant:
- Penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apapun
- Meningkatkan branding Kekinian
- Lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS
- Mengurangi biaya pengelolaan kas
- Terhindar dari uang palsu
- Tidak perlu menyediakan uang kembalian
- Transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat
- Terpisahnya uang untuk usaha dan personal
- Memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai
- Membangun informasi credit profile untuk memudahkan memperoleh kredit ke depan.
Baca juga: Bayar Pajak di Kukar Bisa Pakai QRIS, Ketua DPRD Abdul Rasid: Memutus Mata Rantai Pungli
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.