Berita DPRD Kutai Timur

David Rante Minta UPT Disdikbud Kaltim Wilayah 2 Pastikan Anak Didik di Kutim Dapat Sekolah

Problematika penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMAN/SMKN di Sangatta, Kutai Timur masih sama dari tahun ke tahun

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
DPRD Kutai Timur gelar RDPU dengan UPT Disdikbud Kaltim Wilayah 2 dan SMAN/SMKN Sangatta bahas PPDB 2023.TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, David Rante minta kepada UPT Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Wilayah 2, memastikan anak didik Kutai Timur dapat sekolah di SMAN/SMKN.

Problematika penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMAN/SMKN di Sangatta, Kutai Timur masih sama dari tahun ke tahun, salah satunya kekurangan rombel.

Hal itu disebabkan, peningkatan jumlah siswa di tingkat SMP namun tifak diimbangi dengan peningkatan jumlah SMA/SMK, sehingga kebanyakan SMA/SMKN di Sangatta, Kutai Timur harus mengalami overload.

Padahal, sekolah negeri jadi acuan bagi orang tua untuk menyekolahkan anak-anaknya.

Baca juga: Pansus DPRD Kutim Kebut Bahas Temuan LHP BPK Anggaran 2022, Tahapan Sampai Rapat Internal

Baca juga: DPRD Kutim Desak UPT Disdik Wilayah 2 Kaltim Tambah Rombel di SMA SMK

"Memang kewenangan SMA/SMKN di Kutai Timur ini bukan di kami (kabupaten) namun kami (kabupaten) jadi tempat mengeluhnya para orang tua siswa di Kutim," ungkap David saat rapat dengar pendapat umum (RDPU), Rabu (5/7/2023).

Lebih lanjut, kata dia, jangan pernah mengabaikan hak dasar masyarakat, kesehatan dan pendidikan, dimana di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sispenas) terkait wajib belajar 12 tahun.

Bahkan menurutnya, berdasarkan Undang-undang tersebut, tidak boleh ada masyarakat yang tidak sekolah, jangan sampai hanya gara-gara sistem PPDB secara online banyak masyarakat yang tidak sekolah karena tidak diterima.

"Intinya satu saja kami minta kepada UPT jangan sampai ada peserta didik kita (Kutai Timur) yang tidak sekolah, pastikan mereka dapat sekolah," tegasnya.

Ia menilai persoalan sistem PPDB 2023 secara online itu harus dipastikan sesuai dengan alurnya, apabila memang sudah sesuai maka harus dipikirkan solusi peserta didik yang tidak lolos agar tetap bisa sekolah.

Lanjutnya, apabila ada peserta didik yang tidak lolos di SMAN/SMKN jangan langsung dibiarkan begitu saja.

Baca juga: Tak Hadir Mediasi di RDPU, DPRD Kutim Bakal Layangkan Panggilan Kedua ke PT TNBSE

"Dulu tahun 2017 kalau tidak salah, kita pernah seperti ini, lalu oleh provinsi langsung setuju penambahan ruang kelas baru, sebab kita tidak boleh membiarkan peserta didik tidak sekolah," tuturnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved