Berita Ekbis Terkini

QRIS Tak Lagi Gratis Per Juli 2023, Tarif Layanan Dibebankan kepada Pembeli?

QRIS tak lagi gratis per 1 Juli 2023, apakah tarif layanan dibebankan kepada pembeli?

Editor: Diah Anggraeni
www.bi.go.id
QRIS tak lagi gratis per 1 Juli 2023, apakah tarif layanan dibebankan kepada pembeli? 

TRIBUNKALTIM.CO - QRIS tak lagi gratis per 1 Juli 2023, tarif layanan dibebankan kepada pembeli?

Bank Indonesia menetapkan Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS tidak lagi gratis.

Ada biaya yang dikenakan untuk setiap transaksi menggunakan QRIS yang berlaku per tanggal 1 Juli 2023.

Untuk merchant usaha mikro, BI menetapkan besaran merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen.

Baca juga: Kepanjangan QRIS, Dibaca Kris atau Kyuris? Trending karena Bebankan Biaya Layanan 0,3 Persen

Sebagai informasi, QRIS saat ini menjadi salah satu aplikasi pembayaran yang paling digandrungi.

Bukan tanpa alasan, hal ini karena QRIS dapat menerima pembayaran aplikasi pembayaran apapun yang menggunakan QR Code.

Masyarakat pun diberikan kemudahan karena tidak perlu memiliki berbagai macam aplikasi pembayaran.

Selain itu, keunggulan QRIS lainnya adalah bisa digunakan sebagai layanan pembayaran di seluruh tempat yang berlogo QRIS.

Dengan menggunakan aplikasi QRIS, masyarakat tinggal scan dan klik, kemudian bayar.

Tidak hanya masyarakat, merchant juga diberi kemudahan karena tidak perlu memajang banyak aplikasi pembayaran QR.

Sehingga selain mudah dan praktis, aplikasi QRIS juga dapat menguntungkan untuk bertransaksi.

Baca juga: Apa Itu QRIS? Trending QRIS Kena Biaya 0,3 Persen untuk Usaha Mikro, Konsumen tak Boleh Dibebani

Jangan Bebankan Biaya Layanan kepada Masyarakat

Terkait aturan QRIS tidak gratis lagi, pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.

Demikian yang disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono.

Erwin Haryono meminta pengguna layanan tak membebankan biaya tersebut ke masyarakat pengguna QRIS.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved