Berita Ekbis Terkini
QRIS Tak Lagi Gratis Per Juli 2023, Tarif Layanan Dibebankan kepada Pembeli?
QRIS tak lagi gratis per 1 Juli 2023, apakah tarif layanan dibebankan kepada pembeli?
"Apakah pedagang boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS? Tidak boleh," ucap Erwin dikutip dari Tribunnews, Rabu (5/7/2023).
Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Sesuai aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.
Namun, terkait kebijakan ini, terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR.
Merchant tersebut adalah terkait transaksi Government to People seperti bansos dan transaksi People to Government, semisal pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Baca juga: Ramai Soal QRIS Palsu, Bank Indonesia Imbau Warga Kaltim Tak Perlu Khawatir
Tujuan penyesuaian MDR QRIS
Mengutip dari kompas.com, MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh PJP.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, penetapan tarif 0,3 persen untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran, khususnya untuk mengcover biaya yang timbul.
Selain itu, penyesuaian juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.
"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," paparnya.
Pihak yang terlibat tersebut, yakni PJP, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.
Erwin menegaskan, Bank Indonesia tak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.
"Penerapan MDR QRIS UMI (usaha mikro) ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.