Berita Nasional Terkini
11 Penerima Uang Pengamanan Korupsi BTS Kominfo akan Dipanggil Kejagung, Jampidsus: Diperiksa Semua
11 penerima uang pengamanan kasus korupsi BTS Kominfo bakal dipanggil Kejagung. Jampidsus memastikan akan diperiksa semua.
Yunus mendorong penelurusan aliran ke perusahaan hingga pihak yang terafiliasi dengan partai politik.
"Jadi itu coba dilihat jangan berhenti di pasal 3 saja.
Tapi mereka-mereka yang menerima-menerima ini, politisi, perusahaan-perusahaan atau pun dan juga partai. Kalau enggak langsung lewat orangnya ya, pengurusnya ya," kata Yunus.
"Dan kalau dia menerima lewat perusahaan hati-hati juga perusahaan itu bukan perusahaan yang terima, bisa saja yang menikmati itu pemilik manfaat yaitu orang yang mengendalikan perusahaan itu.
Dia numpang lewat hanya di perusahaan tapi CPO-nya ini dia mengendalikan dia yang menikmati," imbuhnya.
Di sisi lain, Yunus turut meminta delapan orang tersangka kasus korupsi BTS Kominfo dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menyinggung soal perbuatan korupsi yang terbagi ke dalam dua kategori, yaitu greedy corruption dan needy corruption.
Menurut Yunus, greedy corruption acap kali melibatkan para penyelenggara negara.
"Saya ingin membagi korupsi karena kerakusan, saya sebut greedy corruption. Satu lagi karena kebutuhan kita sebut needy corruption.
Kalau greedy corruption itu jumlahnya besar, biasanya pelakunya penyelenggara negara. Ada kecenderungan penyalahgunaan jabatan, biasanya ada pencucian uangnya," ucapnya.
Yunus menilai dalam kasus korupsi dengan jumlah besar para pelaku acap kali melakukan pencucian uang. Hal itu juga dilakukan sebagai upaya menghindari risiko terjerat sendirian dalam korupsi tersebut.
"Kenapa ada pencucian uang? Karena jumlahnya terlalu besar. Kalau korupsi besar itu seperti bangkit jiwa sosialnya.
Jadi harus bagi-bagi dan ada semacam risk management supaya jangan saya sendiri yang kena risiko ya kita ajak yang lain-lain, kita bagi yang lain-lain," jelas Yunus.
Dia mempertanyakan penyidikan Kejagung yang hanya baru menjerat dua orang tersangka kasus korupsi BTS dengan pasal TPPU.
Dua tersangka itu masing-masing bernama Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.
"Jadi kalau dipertanyakan di dakwaannya kenapa kok dua saja didakwa dengan TPPU?
Padahal yang lain juga menerima jumlah yang sangat besar dan tidak mungkin ditelan sendiri pasti ada upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan asal-usulnya atau pidana asalnya," kata Yunus.
"Jadi harusnya bukan hanya tindak pidana korupsi saja yang didakwakan, tapi juga dakwaannya harus kumulatif yaitu korupsi dan pencucian uang," sambungnya.
Kejaksaan Agung(Kejagung) telah menetapkan delapan pelaku dalam kasus korupsi BTS 4G.
Kerugian keuangan negara di kasus itu mencapai Rp 8,032 triliun.
Sebagian dari para tersangka termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate sudah diproses dalam persidangan.
Adapun pelaku lainnya adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan.
Baca juga: Kejagung Periksa Menpora terkait Korupsi BTS Kominfo Hari Ini, Dito Ariotedjo Siap Penuhi Panggilan
(Tribun Network/ham/kps/wly)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
korupsi BTS Kominfo
korupsi bts
BTS Kominfo
Kominfo
Johnny G Plate
Kejaksaan Agung
Kejagung
Jampidsus
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
Tersangka Korupsi BTS Bongkar Soal Sosok Kuat di Luar Kementerian yang Memaksa untuk Melanggar Hukum |
![]() |
---|
Update Korupsi BTS Kominfo, Menpora Bakal Diperiksa Kejagung, Bagaimana Keterkaitan Dito Ariotedjo? |
![]() |
---|
Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan, Kuasa Hukum Bantah Terlibat Korupsi BTS Kominfo |
![]() |
---|
Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Hari Ini, Saksi Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Mudah-mudahan Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.