Berita Nasional Terkini
Digugat Panji Gumilang Al-Zaytun, Ini Profil Waketum MUI Anwar Abbas, LBH Muhammadiyah Siap Back Up
Digugat Panji Gumilang Al-Zaytun, ini profil Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, LBH PP Muhammadiyah siap back up.
Lantas dirinya berlanjut menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah periode 2015-2022.
Ia juga merupakan mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah dan pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Di tingkat internasional, ia pernah menjadi Wakil Presiden Konfederasi Buruh Islam Internasional (International Islamic Confederation of Labour, IICL) pada 2000–2005.
Sementara itu Anwar Abbas pernah diangkat sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Utusan Golongan periode 1997–1999.
Mengutip Wikipedia, diketahui Anwar Abbas berkarier sebagai dosen tetap PNS Program Studi Perbankan Syariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Baca juga: Usai Gugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Rp 1 Triliun, Panji Gumilang Kini Berencana Lapor Polisi
Anwar Abbas pun pensiun sebagai dosen terhitung sejak 1 Maret 2020.
Ia pernah menjabat Wakil Rektor II dan IV Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Muhammadiyah Jakarta yang sekarang bernama UHAMKA.
Ia juga dipercaya menduduki jabatan sebagai Direktur Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Anwar Abbas dan MUI Tanggapi Gugatan Panji Gumilang
Majelis Ulama Indonesia mempersilahkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menggugat Waketum MUI KH Anwar Abbas.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Informasi KH Masduki Badlowi dalam sebuah video yang diterima tim KompasTV pada Selasa (11/7/2023)
Badlowi menjelaskan tindakan Anwar Abbas yang digugat oleh Panji Gumilang hanya dalam konteks klarifikasi.
Badlowi menegaskan Anwar merupakan pejuang islam yang bertindak dalam konteks melindungi masyarakat.
“Tapi setahu saya, yang dilakukan oleh bapak Anwar Abbas itu dalam konteks ingin klarifikasi, bukan untuk sebagaimana yang menjadi tuntutan bapak Panji Gumilang,” ujar Badlowi.
Sebelumnya, Panji Gumilang melontarkan gugatan sebesar satu triliun rupiah terhadap Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.