Berita Nasional Terkini

Digugat Panji Gumilang Al-Zaytun, Ini Profil Waketum MUI Anwar Abbas, LBH Muhammadiyah Siap Back Up

Digugat Panji Gumilang Al-Zaytun, ini profil Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, LBH  PP Muhammadiyah siap back up.

Tribunnews Fitri Wulandari/TribunBanten.com
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Anwar Abbas beri respons santai soal gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. 

Alasan gugatan menurut Panji adalah pernyataan Anwar Abbas yang disebut mengeluarkan tuduhan komunis tanpa dasar.

Baca juga: Inilah Alasan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp 1 Triliun

Muhammadiyah Siap Back-up Anwar Abbas

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah siap mem-back up Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang digugat pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho mengatakan, Anwar Abbas merupakan salah satu pimpinan di Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

"Pada prinsipnya LBH PP Muhamamdiyah pasti akan mem-back up penuh persoalan-persoalan hukum yang menimpa pimpinan persyarikatan. Terlebih Beliau, Buya Anwar Abbas ini adalah Ayahanda kami, pimpinan kami sekaligus pimpinan MUI," ujar Taufiq saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (10/7/2023).

Adapun untuk langkah-langkah hukum, Taufiq mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pimpinan MUI karena Anwar Abbas memiliki dua jabatan, yakni di PP Muhammadiyah dan MUI.

"Tentu kami juga harus berkoordinasi dengan MUI dalam memberikan bantuan hukum," kata Taufiq.

Sebelumnya, Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata terhadap Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang merupakan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan melawan hukum. Masuknya minggu lalu,” ujar Zulkifli Atjo, Senin.

Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Panji Gumilang teregister dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan didaftarkan pada 6 Juli 2023. Meski sudah ada penayangan nomor perkara, belum terlihat isi petitum di situs SIPP PN Jakpus tersebut.

Baca juga: Berpihak ke Israel, Agen Mossad Berencana ke Ponpes Al-Zaytun Cek Keseriusan Panji Gumilang

Zulkifli mengatakan, selain Anwar Abbas, Panji Gumilang menggugat institusi organisasi masyarakat (Ormas) MUI.

"Tergugat dua MUI," kata Zulkifli Atjo.

Anwar Abbas merespons gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang dengan tertawa.

Anwar mengatakan, ia tidak berkomentar dulu terkait hal itu dan menyebut gugatan yang dilayangkan adalah fase kehidupan yang harus dilalui.

"Hehehe, no comment dahulu. Biasa, Itulah hidup," kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu. (*)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com, KompasTV, dan Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved