Berita Nasional Terkini
DPR Tetap Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU, Hanya 2 Fraksi Menolak, Daftar 6 Poin Keberatan Nakes
DPR tetap sahkan RUU Kesehatan jadi UU yang banyak disebut sebagai Omnibus Law Kesehatan. Hanya 2 fraksi yang menolak. Berikut 6 poin keberatan nakes
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Sebab Konsil Kedokteran sebelumnya bersifat independen dan bertanggung jawab kepada presiden.
6. Kekhawatiran kriminalisasi nakes
Para dokter dan tenaga medis juga menyampaikan kekhawatiran atas pasal yang mengatur tentang ancaman pidana penjara bagi mereka yang melakukan kelalaian berat.
"Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun," demikian isi Pasal 462 ayat 1.
Lantas pada ayat 2 disebutkan, "Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
IDI menilai pasal itu akan berpotensi munculnya kriminalisasi dokter lantaran tidak terdapat penjelasan rinci terkait poin kelalaian.
Siap berdiskusi
Di sisi lain, Kemenkes menyatakan penolakan terhadap UU Kesehatan didasarkan pada desas-desus yang beredar di grup WhatsApp (WA) serta provokasi dari pihak-pihak tertentu.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, RUU Kesehatan justru akan membuat masyarakat lebih mudah mengakses dokter dan mendapatkan pengobatan dan layanan kesehatan yang murah.
Syahril pun menyesalkan penolakan malah terjadi di kalangan guru besar.
“Kami menyesalkan para guru besar tersebut tidak membaca dan tidak tabayun mencari fakta sebenarnya terkait RUU Kesehatan,” kata Syahril dalam keterangan pers pada Selasa (11/7/2023).
Ia lantas mencontohkan salah satu isu tidak benar yang dihembuskan para guru besar, yaitu terminologi dan waktu aborsi.
Padahal lanjut Syahril, masalah aborsi sudah diatur dalam UU KUHP yang baru.
RUU Kesehatan hanya mengikuti apa yang sudah ada di UU KUHP agar tidak bertentangan. Masalah lainnya, yaitu terkait dengan genomik.
“Pengobatan presisi secara genomik sudah umum di negara lain. Indonesia sudah jauh ketinggalan. Malaysia dan Thailand sudah memulainya lebih dari lima tahun lalu. Kenapa guru besar ini keberatan dengan ilmu baru ini?” tanya Syahril.
Kemenkes bahkan menyatakan bersedia membuka forum diskusi dengan para guru besar yang melayangkan petisi penilakan terhadap RUU Kesehatan kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani.
Baca juga: Anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid Sebut RUU Kesehatan Berbau Kapitalisme
(Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Adhyasta Dirgantara)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.