Berita DPRD Kalimantan Timur
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Kaltim Disetujui, Hasanuddin Masud: Seusai Tatib
SILPA tersebut akan menjadi penerimaan pembiayaan untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) menandatangani bersama Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah.
Yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Penandatanganan tersebut dilakukan Asisten III Pemprov Kaltim Riza Indra Riadi dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud beserta Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo pada Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim, Selasa (4/7/2023) .
Ketua Hasanuddin Masud mengatakan hal tersebut sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim pada Pasal 177 huruf a point 1 yaitu:
Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltim Monitoring PPDB Online, Akhmed Reza Akan Evaluasi Seluruh Tahapan Pelaksanaan
Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan, saran dan pendapat Badan Anggaran yang berisi tentang proses pembahasan, saran dan pendapat badan anggaran, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan, sebagaimana dimaksud pada pasal 170 ayat 2.
Pada rapat Paripurna ke-18 yang lalu, gubernur yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni telah menyampaikan penjelasan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.
Kemudian dilanjutkan pada rapat paripurna ke-19 yang lalu fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya.
Setelah itu, pada rapat paripurna ke-20 Syirajuddin selaku asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, telah menyampaikan tanggapan dan atau jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi–fraksi.
"Tahapan sudah dilalui kemudian hari ini penandatanganan persetujuan bersama,” ucapnya.
Baca juga: APBD Penajam Paser Utara Baru Terserap 30 Persen hingga Pertengahan Tahun 2023 Ini
Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US saat membacakan Laporan Akhir Badan Anggaran menyebutkan, mendorong Pemprov Kaltim untuk terus berbenah diri dalam pengelolaan keuangan daerah.
Yakni untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dan meningkatkan kualitas, reliabiltas dan validitas Laporan Keuangan Daerah Kaltim di tahun-tahun berikutnya.
Ia menyebutkan, SILPA pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Kaltim sebesar Rp 6.621.341.468.232.55 triliun.
SILPA tersebut akan menjadi penerimaan pembiayaan untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Banggar, lanjut dia, meminta Pemprov segera mengupayakan dan mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan seluruh SK Tenaga PPPK yang telah lulus seleksi dan ujian masuk ASB Kaltim, yang belum keluar SK nya hingga laporan ini dibacakan.
Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Sidak Kerusakan Jalan Sangasanga-Dondang, Segera RDP Panggil Pihak Terkait
Sehingga anggaran gaji dan tunjangan PPPK yang disediakan terserap dan kebutuhan personil ASN terpenuhi.
Banggar meminta pemerintah provinsi menambahkan alokasi anggaran untuk penanganan ruas jalan yang mengalami kerusakan parah di masing-masing wilayah.
"Sedangkan untuk penanganan jalan nasional, Pemprov terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk meningkatkan alokasi penanganan jalan nasional di tiap tahun,” jelasnya. (adv/hms4)
| DPRD Kaltim Hadiri HUT ke-26 Bontang, Kompak Dukung Pembangunan Kota |
|
|---|
| BK DPRD Kaltim Bahas Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan |
|
|---|
| Bapemperda DPRD Kaltim Percepat Pembahasan Raperda Tahun 2025 |
|
|---|
| DPRD Kaltim Jadi Rujukan DPR Aceh Bahas Raperda Ketertiban Umum |
|
|---|
| Kenyau–Kuangkai di Kutai Barat, DPRD Kaltim Ajak Jaga Warisan Budaya Dayak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230712_APBD-Kaltim-tahun-2022.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.