Berita DPRD Kalimantan Timur

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Kaltim Disetujui, Hasanuddin Masud: Seusai Tatib

SILPA tersebut akan menjadi penerimaan pembiayaan untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Editor: Budi Susilo
HO/DPRD Kaltim
Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Penandatanganan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) menandatangani bersama Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah.

Yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Penandatanganan tersebut dilakukan Asisten III Pemprov Kaltim Riza Indra Riadi dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud beserta Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo pada Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim, Selasa (4/7/2023) .

Ketua Hasanuddin Masud mengatakan hal tersebut sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim pada Pasal 177 huruf a point 1 yaitu:

Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltim Monitoring PPDB Online, Akhmed Reza Akan Evaluasi Seluruh Tahapan Pelaksanaan

Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan, saran dan pendapat Badan Anggaran yang berisi tentang proses pembahasan, saran dan pendapat badan anggaran, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan, sebagaimana dimaksud pada pasal 170 ayat 2.

Pada rapat Paripurna ke-18 yang lalu, gubernur yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni telah menyampaikan penjelasan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.

Kemudian dilanjutkan pada rapat paripurna ke-19 yang lalu fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya.

Setelah itu, pada rapat paripurna ke-20 Syirajuddin selaku asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, telah menyampaikan tanggapan dan atau jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi–fraksi.

"Tahapan sudah dilalui kemudian hari ini penandatanganan persetujuan bersama,” ucapnya.

Baca juga: APBD Penajam Paser Utara Baru Terserap 30 Persen hingga Pertengahan Tahun 2023 Ini

Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US saat membacakan Laporan Akhir Badan Anggaran menyebutkan, mendorong Pemprov Kaltim untuk terus berbenah diri dalam pengelolaan keuangan daerah.

Yakni untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dan meningkatkan kualitas, reliabiltas dan validitas Laporan Keuangan Daerah Kaltim di tahun-tahun berikutnya.

Ia menyebutkan, SILPA pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Kaltim sebesar Rp 6.621.341.468.232.55 triliun.

SILPA tersebut akan menjadi penerimaan pembiayaan untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Banggar, lanjut dia, meminta Pemprov segera mengupayakan dan mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan seluruh SK Tenaga PPPK yang telah lulus seleksi dan ujian masuk ASB Kaltim, yang belum keluar SK nya hingga laporan ini dibacakan.

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Sidak Kerusakan Jalan Sangasanga-Dondang, Segera RDP Panggil Pihak Terkait

Sehingga anggaran gaji dan tunjangan PPPK yang disediakan terserap dan kebutuhan personil ASN terpenuhi.

Banggar meminta pemerintah provinsi menambahkan alokasi anggaran untuk penanganan ruas jalan yang mengalami kerusakan parah di masing-masing wilayah.

"Sedangkan untuk penanganan jalan nasional, Pemprov terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk meningkatkan alokasi penanganan jalan nasional di tiap tahun,” jelasnya. (adv/hms4)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved