Berita Bontang Terkini

3 Fakta Pasutri Pengamen Badut di Bontang, Sering Pindah Lokasi hingga Anak untuk Komersialisasi

Mereka kini telah ditindak satuan polisi pamong praja Kota Bontang karena dianggap melanggar aturan yang berlaku

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah oknum pengamen kostum badut di sejumlah lokasi, di Bontang, Kalimantan Timur. Aktivitas pengamen badut ini melanggar aturan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Rabu (12/7/2023). 

Diketahui identitas pasutri oknum pengamen ini bukan merupakan warga Bontang. Berdasarkan KTP, mereka ini berdomisili di Loa Bakung, Samarinda.

Alasan keduanya membawa anak untuk ngamen, karena tidak ada yang jaga.

Para oknum pengamen ini pun melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat.

“Sudah kami bawa dan serahkan ke rumah singgah," terang Eko Mashudi.

Para pengamen ini juga diminta menadatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.

Eko menyebut, maraknya oknum pengamen yang belakangan ramai bermunculan cukup menyita perhatian petugas.

ILUSTRASI Gelandangan dan anak-anak jalanan yang terlantar.
ILUSTRASI Gelandangan dan anak-anak jalanan yang terlantar. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Sehingga petugas akan melakukan penertiban secara rutin setiap hari.

“Untuk menjaga ketertiban, kami akan lakukan patroli rutin. Agar tidak ada lagi pengemis-pengemis di jalan,” tandasnya.

Eko juga menyampaikan, pasutri yang membawa anak ini akan dilaporkan ke Dinsos Provinsi Kaltim.

“Jadi kalau kita dapat lagi akan kami tidak. Karena itu melanggar aturan. Terlebih mereka ini mengeksploitasi anak untuk komersil,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved