Berita DPRD Kutai Timur

Raperda Inisiatif DPRD Kutim Tentang Perlindungan Perempuan Disepakati, Terdiri Dari 12 Bab 29 Pasal

Raperda Perlindungan Perempuan hasil inisiatif dari DPRD Kabupaten Kutai Timur disepakati oleh Bupati Kutim dan Pimpinan DPRD Kutim.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
HO
Anggota Pansus Raperda Perlindungan Perempuan DPRD Kutim, Hasbullah Yusuf. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan hasil inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) disepakati oleh Bupati Kutim dan Pimpinan DPRD Kutim.

Anggota panitia khusus (pansus) Raperda Perlindungan Perempuan DPRD Kutim, Hasbullah Yusuf menekankan bahwa raperda perlindungan perempuan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.

“Upaya melindungi perempuan dalam memenuhi hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender,” ungkapnya, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Komisi D DPRD Kutim Sebut Peran Perempuan Penting Dalam Demokrasi

Lebih jauh, kata dia, upaya untuk menguatkan perlindungan perempuan adalah dengan memandu pembuatan kebijakan publik soal perempuan misalnya dengan menerbitkan Perda tentang perlindungan perempuan.

Disisi lain, tujuan dari pembentukan raperda perlindungan perempuan sebagai alat pencegahan pada segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan rasa aman bagi perempuan dalam melakukan aktivitasnya.

Dalam konstitusi hak-hak atas rasa aman perlu dijamin pada pasal 28 ayat 1 UUD tahun 1945 dimana hak-hak perempuan tersebut mengamalkan pada negara untuk menjamin kenikmatan hak tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender.

"Perda ini terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang keseluruhannya telah dicocokkan dengan aturan hukum yang berada di atasnya," tegasnya.

Baca juga: DPRD Kutim Sebut Program TMMD Pangkas Biaya Perbaikan Jalan di Desa Suka Maju Kongbeng

Ditambahkan oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni menyaksikan Pansus Raperda Perlindungan Perempuan juga sudah melaksanakan proses pembahasan bersama instansi terkait, sehingga menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dan laporan hasil kerja Pansus.

"Kami selaku pimpinan rapat paripurna sudah meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Kutim yang hadir mengenai laporan hasil kerja Pansus sebagaimana yang kita dengarkan bersama tadi,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved