Berita DPRD Kutai Timur
Raperda Inisiatif DPRD Kutim Tentang Perlindungan Perempuan Disepakati, Terdiri Dari 12 Bab 29 Pasal
Raperda Perlindungan Perempuan hasil inisiatif dari DPRD Kabupaten Kutai Timur disepakati oleh Bupati Kutim dan Pimpinan DPRD Kutim.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan hasil inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) disepakati oleh Bupati Kutim dan Pimpinan DPRD Kutim.
Anggota panitia khusus (pansus) Raperda Perlindungan Perempuan DPRD Kutim, Hasbullah Yusuf menekankan bahwa raperda perlindungan perempuan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.
“Upaya melindungi perempuan dalam memenuhi hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender,” ungkapnya, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Komisi D DPRD Kutim Sebut Peran Perempuan Penting Dalam Demokrasi
Lebih jauh, kata dia, upaya untuk menguatkan perlindungan perempuan adalah dengan memandu pembuatan kebijakan publik soal perempuan misalnya dengan menerbitkan Perda tentang perlindungan perempuan.
Disisi lain, tujuan dari pembentukan raperda perlindungan perempuan sebagai alat pencegahan pada segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan rasa aman bagi perempuan dalam melakukan aktivitasnya.
Dalam konstitusi hak-hak atas rasa aman perlu dijamin pada pasal 28 ayat 1 UUD tahun 1945 dimana hak-hak perempuan tersebut mengamalkan pada negara untuk menjamin kenikmatan hak tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender.
"Perda ini terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang keseluruhannya telah dicocokkan dengan aturan hukum yang berada di atasnya," tegasnya.
Baca juga: DPRD Kutim Sebut Program TMMD Pangkas Biaya Perbaikan Jalan di Desa Suka Maju Kongbeng
Ditambahkan oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni menyaksikan Pansus Raperda Perlindungan Perempuan juga sudah melaksanakan proses pembahasan bersama instansi terkait, sehingga menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dan laporan hasil kerja Pansus.
"Kami selaku pimpinan rapat paripurna sudah meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Kutim yang hadir mengenai laporan hasil kerja Pansus sebagaimana yang kita dengarkan bersama tadi,” tuturnya. (*)
DPRD Kutim
Perlindungan Perempuan dan Anak
rancangan peraturan daerah
Pemkab Kutim
Kutai Timur
TribunKaltim.co
Fraksi Demokrat DPRD Kutim Minta Kinerja OPD Berbanding Lurus APBD P 2023 |
![]() |
---|
Gelar Rapat Paripurna Ke-16, Ketua DPRD Kutim Imbau Fraksi-Fraksi Sampaikan PU |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kutim Harap STIE Nusantara Lahirkan SDM Unggulan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kutim Ikut Tandatangani Deklarasi Anti Narkoba |
![]() |
---|
DPRD Kutim Dorong Peningkatan SDM Melalui Pendidikan Formal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.