Berita Ekbis Terkini

Trending QRIS, Keluhan Pedagang hingga Minta Konsumen Bayar Cash, Kebijakan Tarif 0,3 Persen Disorot

QRIS jadi trending topic Twitter. Sejumlah keluhan pedagang beredar di medsos hingga minta konsumen bayar cash. Kebijakan tarif 0,3 persen disorot

Editor: Amalia Husnul A
www.bi.go.id/Twitter juarazr
Ilustrasi QRIS dan keluhan soal QRIS yang beredar di medsos. QRIS jadi trending topic Twitter. Sejumlah keluhan pedagang beredar di medsos hingga minta konsumen bayar cash. Kebijakan tarif 0,3 persen disorot 

"Betul ada risiko itu," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Bhima memaparkan, saat ini setidaknya ada 25,4 juta usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menggunakan QRIS.

Angka tersebut sekitar 40 persen dari total 65 juta unit UMKM yang tercatat oleh pemerintah.

Dengan demikian, menurut Bhima, baik pelaku UMKM maupun konsumen sudah cukup nyaman bertransaksi menggunakan QRIS.

"Hadirnya MDR 0,3 persen ke pelaku usaha maka dampaknya tentu cenderung negatif," ujarnya.

"Timing-nya (pengaturan waktunya) juga tidak tepat karena tekanan ekonomi bagi pelaku usaha kecil masih berlanjut meski pandemi reda," lanjut Bhima.

Larangan membebani konsumen

Pihaknya melanjutkan, larangan BI untuk tidak membebankan tarif 0,3 persen ke konsumen pun terkesan aneh.

Sebab, fakta di lapangan akan sulit untuk melakukan pengawasan.

Oleh karena itu, kondisi yang terjadi justru pelaku usaha akan memberikan dua opsi.

Baca juga: Kepanjangan QRIS, Dibaca Kris atau Kyuris? Trending karena Bebankan Biaya Layanan 0,3 Persen

Pertama, menaikkan harga jual barang untuk kompensasi tarif baru.

Sementara itu, opsi kedua, pelaku usaha UMKM akan meminta kepada konsumen membayar menggunakan metode transaksi lain, seperti uang tunai atau cash.

"Kalau sampai kembali lagi ke uang tunai maka upaya mendorong cashless (tanpa uang tunai) menjadi mundur ke belakang," kata Bhima.

Skema MDR 0 persen tetap menguntungkan

Menurut Bhima, sebenarnya skema MDR 0 persen tetap menguntungkan pihak jasa pembayaran maupun perbankan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved