Berita Ekbis Terkini

Trending QRIS, Keluhan Pedagang hingga Minta Konsumen Bayar Cash, Kebijakan Tarif 0,3 Persen Disorot

QRIS jadi trending topic Twitter. Sejumlah keluhan pedagang beredar di medsos hingga minta konsumen bayar cash. Kebijakan tarif 0,3 persen disorot

Editor: Amalia Husnul A
www.bi.go.id/Twitter juarazr
Ilustrasi QRIS dan keluhan soal QRIS yang beredar di medsos. QRIS jadi trending topic Twitter. Sejumlah keluhan pedagang beredar di medsos hingga minta konsumen bayar cash. Kebijakan tarif 0,3 persen disorot 

Sebab skema tersebut dapat menawarkan layanan pendapatan berbasis biaya atau fee based income lainnya.

"Ada dana murah dari konsumen QRIS yang diparkir di perbankan," ungkapnya.

Dia pun mengatakan, seharusnya BI berpikir bahwa pelaku usaha dan masyarakat yang menggunakan QRIS justru akan menambah keuntungan.

"Begitu pelaku usaha dan masyarakat menggunakan QRIS, maka banyak layanan yang menambah pundi keuntungan penyelenggara yang bisa ditawarkan ke konsumen," ujar Bhima.

"Jadi bukan cari keuntungan lewat QRIS. Salah besar itu," tandasnya.

Apa Itu QRIS?

Untuk diketahui QRIS adalah singkatan dari QR Code Indonesian Standard yang disingkat menjadi QRIS untuk memudahkan.

Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.

Baca juga: Apa Itu QRIS? Trending QRIS Kena Biaya 0,3 Persen untuk Usaha Mikro, Konsumen tak Boleh Dibebani

Dengan QRIS memungkinkan semua orang yang punya alat pembayaran baik e-wallet sampai mobile banking bisa melakukan transaksi.

Dilansir dari laman resmi BI, QRIS yang dibaca KRIS, adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code

Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun, baik bank dan non-bank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved