Berita Berau Terkini
Warga Mengeluh Harga Tiket Pesawat dari atau Menuju Berau Mahal
Kini di Bandara Kalimarau Berau hanya ada dua maskapai yang melayani penerbangan. Yakni, Wings Air dan Citilink
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
Sementara itu, Kepala BLU Bandara Kelas Kalimarau, Ferdinan Nurdin mengatakan, ada 4 poin besar yang mempengaruhi tingginya harga tiket pesawat saat ini.
Yakni pada persoalan pertama adalah penggunaan bahan bakar avtur yang mencapai kisaran angka 35,76 persen.
"Harga avtur di Indonesia lebih tinggi dibandingkan Amerika Serikat dan regional Asia Pasific. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor. Yakni, biaya perolehan, biaya penyimpanan, biaya distribusi dan regulasi perpajakan," ujarnya.
Baca juga: Pemicu Inflasi Kaltim, dari Rokok hingga Tiket Pesawat
Ditambah lagi, kata dia, kondisi geografis di Indonesia menjadi salah satu tantangan untuk menurunkan harga avtur di seluruh Depot Pengisian Bandar Udara (DPBU).
Sementara itu, di poin kedua adalah biaya Overhaul dan pemeliharaan pesawat yang mencapai kisaran angka 16,19 persen.
Ferdian melanjutkan di poin ketiga, adalah harga sewa pesawat.
Lebih lanjut, pada poin keempat, adalah premi asuransi pesawat yang mencapai kisaran angka 6,93 persen.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan premi asuransi cukup tinggi. Yakni biaya untuk perbaikan pesawat melonjak, salah satu faktor utamanya adalah usia pesawat yang tidak lagi muda. Kemudian, jumlah “kecelakaan” yang di asuransikan naik.
Selanjutnya, nilai atau harga pesawat naik termasuk untuk biaya sewa pesawat. Serta, jumlah total pesawat yang dimiliki oleh maskapai, disini terjadi karena adanya perbedaan usia pesawat dan kerusakan yang terjadi disetiap pesawat berbeda. Bahkan, faktor dari perusahaan asuransi sendiri, seperti adanya kemungkinan tuntutan hukum.
"Penurunan pasar untuk penjualan premi asuransi penerbangan karena banyak maskapai yang melakukan pengurangan jumlah armada," jelasnya.
Tingginya harga tiket itu juga, bukan tanpa dasar. Dimana, ada Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kemudian PP Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
Permenhub No. PM. 20 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Serta Kepmenhub nomor KM. 106 Tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Dan Kepmenhub Nomor KM.7 tahun 2023 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. (*)
Antara Luka dan Kasih, Korban KDRT di Berau Banyak yang Cabut Laporan karena Kasihan pada Suami |
![]() |
---|
Disbudpar Berau Wajibkan SOP Keselamatan di Semua Destinasi Wisata Air |
![]() |
---|
PKK Berau Kunjungi 4 Anak Terdampak Stunting, Beri Bantuan hingga Edukasi |
![]() |
---|
Tunjangan Profesi Guru di Berau Capai Rp32,2 Miliar, Tersalur Langsung ke Rekening hingga Juni |
![]() |
---|
Khidmat HUT ke-80 RI di Berau, Bupati Sri Juniarsih Ajak Warga Jaga Persatuan dan Nasionalisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.