Berita Nasional Terkini

Setelah Cabut Gugatan Mahfud MD, Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun Terkini Bakal Gugat Ridwan Kamil

Panji Gumilang pimpinan Al Zaytun terkini bakal gugat orang nomor satu di Jawa Barat Ridwan Kamil.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Pimpinan Pompes Al Zaytun Panji Gumilang dan Ridwan Kamil - Panji Gumilang pimpinan Al Zaytun terkini bakal gugat orang nomor satu di Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Menurutnya, gugatan terhadap Gubernur Jabar ini bisa saja respons Panji Gumilang terhadap tim investigasi yang dibentuk Ridwan Kamil beberapa pekan lalu.

"Ketika tim investigasi dibentuk, kami sudah siap dengan konsekuensi logisnya, ini kan negara hukum. Jadi, aspek itu juga sudah menjadi kesiap siagaan kami," katanya.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD karena dianggap mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah terhadap dirinya, namun belakangan gugatan tersebut dicabut.

Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud MD

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.

Sebelumnya, gugatan perdata tersebut didaftarkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan dilayangkan Panji Gumilang karena menilai Mahfud MD melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

Zulkifli menyebut pihak penggugat tidak menyertakan alasan mengapa mencabut gugatan yang sudah didaftarkan.

"Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," katanya.

Meski begitu, Zulkifli melanjutkan, pihak pengadilan akan tetap menggelar sidang gugatan tersebut pada 31 Juli 2023 mendatang.

"Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 juli 2023. Karena pihak sudah dipanggil pada hari itu. Maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) Itu," ucapnya.

Tribunnews.com telah menghubungi kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy soal pencabutan gugatan tersebut.

Baca juga: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun, Menkopolhukam: Itu Urusan Kecil

Namun, Hendra hanya baru membenarkan jika gugatan tersebut sudah dicabut tanpa memberikan alasannya.

Sementara dikutip dari Kompas.tv, Hendra Effendy buka-bukaan mengungkap alasan Panji Gumilang mengurungkan niat mengugat Mahfud MD.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved