Berita Nasional Terkini
Setelah Cabut Gugatan Mahfud MD, Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun Terkini Bakal Gugat Ridwan Kamil
Panji Gumilang pimpinan Al Zaytun terkini bakal gugat orang nomor satu di Jawa Barat Ridwan Kamil.
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah cabut gugatan Rp 5 triliun yang ditujukan ke Mahfud MD, Panji Gumilang pimpinan Al Zaytun terkini bakal gugat orang nomor satu di Jawa Barat Ridwan Kamil.
Panji Gumilang terus melayangkan sejumlah gugatan buntut kontroversi Ponpes Al Zaytun yang jadi sorotan.
Terbaru melalui kuasa hukumnya Panji Gumilanb dikabarkan bakal menggugat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Gugatan ke Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Hendra Efendi.
Hendra Efendi, menyatakan bakal menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ke Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Mahfud MD Orang Baik, Alasan Panji Gumilang Al Zaytun Cabut Gugatan Rp 5 Triliun ke Menko Polhukam
Alasannya, karena Ridwan Kamil hanya menari panggung dan tidak berusaha menyelesaikan masalah di kasus Al Zaytun.
"Kami menggugat pihak berikutnya yaitu Pak RK itu kita gugatannya dalam proses," katanya.
"Gugatannya belum bisa kita sampaikan, karena prosesnya belum selesai. Betul kita gugat, karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK ini cenderung arahnya mem-framing,” ujar Hendra Efendi.
Menanggapi hal itu, Kepala Kesbangpol Pemprov Jabar, Iip Hidajat menyatakan, Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.
"Kami siap menghadapi gugatan itu dan yang kita tunggu substansi materinya, apa yang digugat itu," ujar Iip, saat dihubungi Sabtu (22/7/2023).
Iip mengaku baru tahu jika Panji Gumilang melakukan gugatan. Pihaknya pun belum mengetahui apa isi dari gugatan tersebut.
"Kita baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," katanya.
"Sampai hari ini saya belum tahu (materi gugatan) saya koordinasi dengan biro hukum juga belum tahu, registernya malah belum kelihatan," sambungnya.
Iip menilai jika gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang merupakan hal wajar, sebagai negara hukum Pemprov Jabar bakal menghadapi gugatan tersebut.
"Tidak masalah karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu,kalau memang terjadi gugatan. Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," ucapnya.
Baca juga: Panji Gumilang Angkat Tangan Hadapi Mahfud MD, Cabut Gugatan Rp 5 Triliun, Bukan Tanpa Alasan
Menurutnya, gugatan terhadap Gubernur Jabar ini bisa saja respons Panji Gumilang terhadap tim investigasi yang dibentuk Ridwan Kamil beberapa pekan lalu.
"Ketika tim investigasi dibentuk, kami sudah siap dengan konsekuensi logisnya, ini kan negara hukum. Jadi, aspek itu juga sudah menjadi kesiap siagaan kami," katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD karena dianggap mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah terhadap dirinya, namun belakangan gugatan tersebut dicabut.
Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud MD
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.
Sebelumnya, gugatan perdata tersebut didaftarkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dilayangkan Panji Gumilang karena menilai Mahfud MD melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Zulkifli menyebut pihak penggugat tidak menyertakan alasan mengapa mencabut gugatan yang sudah didaftarkan.
"Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," katanya.
Meski begitu, Zulkifli melanjutkan, pihak pengadilan akan tetap menggelar sidang gugatan tersebut pada 31 Juli 2023 mendatang.
"Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 juli 2023. Karena pihak sudah dipanggil pada hari itu. Maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) Itu," ucapnya.
Tribunnews.com telah menghubungi kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy soal pencabutan gugatan tersebut.
Baca juga: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun, Menkopolhukam: Itu Urusan Kecil
Namun, Hendra hanya baru membenarkan jika gugatan tersebut sudah dicabut tanpa memberikan alasannya.
Sementara dikutip dari Kompas.tv, Hendra Effendy buka-bukaan mengungkap alasan Panji Gumilang mengurungkan niat mengugat Mahfud MD.
Menurut Hendra Effendy ada sejumlah faktor yang jadi pertimbangan hingga akhirnya mencabut gugatan untuk Mahfud MD.
"Gugatan tersebut dicabut karena beberapa alasan pertama ada penilaian objektif dari Prof Mahfud MD kepada klien kami yang kemudian di jadikan dasar yang disampaikan kepada kami," ucapnya.
"Bahwan Mahfud MD orang baik kemudian disisi lain Mahfud MD dan Panji Gumilang satu almamater di HMI," jelas Hendra Effendi.
Polemik Panji Gumilang
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Blak-blakan Mahfud MD Tak Gentar Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Pastikan Kasus Pidana Berlanjut
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.
Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.
Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023) kemarin.
Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A.
Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.
“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.
"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.
Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi hingga penggelapan yang dilakukan Panji.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.