Berita Paser Terkini
Hari Bhakti Adhyaksa, Kajari Paser Sebut tak Maksimalkan Hukuman Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun ini, bakal berkfokus dalam mengedepankan penegakan hukum yang preventif
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun ini, bakal berkfokus dalam mengedepankan penegakan hukum yang preventif.
Sebagaimana tema Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, yaitu Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional, Minggu (23/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Rajendra D Writanaya menyampaikan, pihaknya akan memaksimalkan kinerja dalam hal penyuluhan hukum, penegakan hukum dan memberikan pendampingan hukum.
"Sebagaimana perintah dari Jaksa Agung untuk tidak memaksimalkan tindakan penghukuman, seperti hukuman penjara," jelasnya.
Baca juga: Larang Wartawan Bawa Handphone Saat Hendak Meliput, Kejari Paser Sampaikan Permohonan Maaf
Baca juga: 3 Pejabat Struktural Kejari Paser di Rotasi, Rajendra Ingatkan Peningkatan Pengawasan
Namun yang perlu dimaksimalkan, kata Rajendra ialah pemulihan keuangan negara serta pengembalian kerugian negara.
"Kami sekarang memaksimalkan untuk penyuluhan hukum di tingkat sekolah, walaupun anggaran kami untuk 3 kegiatan penyuluhan hukum, tapi kami memaksimalkan dalam tahun ini bisa 20 kegiatan," ungkapnya.
Penyuluhan tersebut tidak hanya dipustakan di Kota Tanah Grogot, namun juga disejumlah kecamatan yang sulit dijangkau kendaraan biasa di wilayah Kabupaten Paser.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut nantinya, Kajari Paser berencana menggandeng instansi lain.
"Salah satunya mungkin Kemenag, TNI, Polri ataupun dinas-dinas yang bisa kita gandeng untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum, seperti di desa-desa ataupun di sekolah," papar Rajendra.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan hukum, bisa mendatangi Kejari Paser melalui PTSP yang nantinya akan diterima oleh Kasi Intel Kejari Paser.
Pihaknya tidak ingun menerima pelaporan yang sifatnya surat kaleng, dalam artian pelapornya yang pasti dan datanya bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Hari Bhakti Adhyaksa, Kajari Paser Sebut Tingkat Kepercayaan Publik Capai 81 Persen
"Tidak perlu khawatir, karena dalam Undang-Undang Tipidkor saksi pelapor dilindungi, tidak boleh diungkapkan siapa pelapornya karena ada sanksi pidananya. Jadi kami akan proses, nanti oleh bidang intelijen bersama petugas yang mendapatkan perintah akan melakukan telaahan serta analisa," tutup Kajari Paser. (*)
Pelantikan PCNU Paser 2025-2030, Legislatif Dorong Kolaborasi Ulama dan Pemerintah |
![]() |
---|
Hadiri Pelantikan PCNU Paser, Bupati Fahmi Fadli Dorong Sinergi Wujudkan TUNTAS |
![]() |
---|
Dharma Wanita Persatuan Paser Kaltim Bekali Anggota dengan Seminar Kesehatan dan Kelas Kecantikan |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih di Paser Kaltim jadi Harapan Warga Desa, Perlu Transparansi dan Akuntabilitas |
![]() |
---|
Agenda Pelantikan Pengurus NU Paser Periode 2025–2030, Ada 44 Nama Terdaftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.