Berita Pemkab Kutai Kartanegara
Sekda Kukar Buka Pembekalan Materi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup 2025 – 2045
H Sunggono membuka Pembekalan Materi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS)
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO - TENGGARONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono, membuka Pembekalan Materi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 Kukar, di Hotel Ibis Samarinda, pekan tadi.
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar ini, bertujuan untuk memahami tentang rencana Pembangunan Nasional dan Daerah, serta memahami cara penyelenggaraan KLHS.
Sunggono dalam arahannya mengatakan, penyelenggaraan KLHS wajib dilaksanakan ke dalam penyusunan atau evaluasi terhadap RTRW termasuk rencana rincian yaitu RDTR, RPJP Nasional, RPJP Daerah, RPJM Nasional dan RPJM Daerah serta termasuk kebijakan, rencana atau program yang berpotensi menimbulkan dampak atau resiko terhadap lingkungan hidup.
“Beberapa catatan penting mengingatkan kita bersama, betapa pentingnya menempatkan RPJPD dan RPJMD kedepan ke dalam platform Perlindungan dan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Baca juga: Senam Sehat Berhadiah dan Penanaman Pohon Ramaikan HKG PKK di Kukar
Baca juga: Bupati dan Ketua TP PKK Kukar Sambut Peserta HKG PKK Kaltim Dengan Jamuan Makan Bebayaan
Lebih lanjut dikatakan Songgono, beberapa isu – isu lingkungan dalam KLHS RPKPN 2025 – 2045 terkait perubahan iklim, ekonomi hijau, transisi energi, pertanian, kehutanan dan lahan, ketahanan bencana, polusi dan kerusakan lingkungan serta keanekaragaman hayati.Kualitas lingkungan hidup di Kukar selain berkorelasi dengan beberapa hal diatas, juga akan berkorelasi dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Provinsi Kalimantan Timur yang tentu saja selainĺ berdampak positif akan berpotensi menimbulkan dampak negatif dari rencana tersebut.
Menurut Sunggono dalam penyusunan KLHS RPJPD setelah dilaksanakan Kick Off Meeting yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar beberapa waktu lalu.
Pembekalan Materi terkait Penyusunan KLHS RPJPD dengan harapan setiap anggota masing – masing kelompok ķerja (Pokja) yang tergabung dalam Tim Penyusun KLHS RPKOD 2025 -2045 Kabupaten Kuķar, dalam memahami.proses dan tahapan dalam penyusunan KLHS RPJPD dapat berjalan dengan baik serta dapat memastikan kualitas dokumen yang disusun nantinya berkualitas yang baik, sesuai dengan harapan.
Sementara itu Sekretaris DLHK Kukar M Taufik dalam laporannya mengatakan, pembekalan materi penyusunan KLHS RPJPD 2025 – 2045 di Kukar, ditujukan kepada seluruh tim penyusun KLHS TPJPD memiliki beberapa tujuan diantaranya, memahami 11 tahapan penyusunan KLHS dan memahami analisis terhadap 17 TPB
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemuda Usai Edarkan Sabu di Desa Jonggon Kukar, 1 Pelaku Masih DPO
Adapun unsur -unsur tim penyusun KLHS RPJPD terdiri dari unsur OPD di Kukar, unsur akademis, unsur filantropi, perwakilan unsur pelaku usaha dan unsur LSM dengan tetap mengacu pada Permendagri No 7 tahun 2018.
Pembekalan materi KLHS RPJPD menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam hal ini dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) (*)
Ketua TP PKK Kukar Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-anak Panti Asrama SLB |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Transisi Kepemimpinan yang Tertib, Program Strategis Berlanjut |
![]() |
---|
Semarak HKG ke-53 PKK Kukar di Muara Badak, Sunggono Ajak Warga Tingkatkan Kualitas Keluarga |
![]() |
---|
Pj Kades Long Beleh Modang Dilantik, Bupati Kukar Minta Segera Bentuk Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Sekda Kukar Sunggono Serahkan Excavator Mini di Loa Tebu Kukar, Pemkab Dukung Kemajuan Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.