Berita Nasional Terkini

Tolak Restitusi Rp 120 M ke David Ozora, Rafael Alun: Kewajiban Mario Dandy Sebagai Orang Dewasa

Rafael Alun Trisambodo menolak untuk menanggung restitusi kepada David Ozora (17), dan menyerahkan sepenuhnya kepada Mario Dandy Satriyo.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. 

"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," kata Andreas.

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," lanjut dia.

Sementara itu, ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian mengungkapkan, restitusi yang dibebankan keluarga David Ozora (17) terhadap Mario Dandy Satriyo (20) tidak bisa dibayarkan oleh pihak ketiga, termasuk sang ayah Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Terbaru! Status Hukum Pacar Mario Dandy Satriyo AG Berubah, Begini Alasan Polisi dan Kronologi Kasus

Hal itu diungkapkan Ahmad saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan D dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Mulanya, jaksa bertanya soal ada atau tidaknya dasar hukum yang menyatakan restitusi bisa digantikan dengan kurungan atau penyitaan aset.

"Ada enggak dasar hukum khusus yang mengatakan jika restitusi tidak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan, atau dengan melakukan perampasan, atau penyitaan aset?" tanya jaksa di ruang sidang.

Ahmad kemudian menerangkan, secara khusus tidak ada hukum yang mengatur soal itu.

Oleh karena itu, berapa pun nominal restitusi yang dibebankan kepada pelaku, dalam hal ini Mario, merupakan tanggung jawabnya sepenuhnya.

"Jadi restitusi adalah kerugian yang dialami korban, karena ada kerugian maka itu harus diganti uang, bukan dalam bentuk kurungan, tetapi ada alasan untuk menyederhanakan, setelah enggak mampu bayar (bisa) diganti dengan kurungan," ungkap Ahmad.

"Tetapi dalam beberapa kasus saya lihat jaksa melakukan perampasan aset kalau tidak dibayar restitusinya, cuma apa dasar hukumnya bisa dicek nanti, saya tidak bisa menjawab soal dasar hukum secara pasti soal itu," lanjut dia.

Mendengar pernyataan itu, jaksa kemudian bertanya, apakah harta atau aset milik orangtua Mario bisa menjadi solusi.

"Apakah aset orangtuanya bisa disita atau ada solusi lain?" tanya jaksa lagi.

Ahmad lantas menjelaskan, aset orangtua hanya bisa diambil jika pelaku masih kategori anak-anak.

Baca juga: Pacar Mario Dandy Satriyo Angkat Bicara, AGH Sindir Para Artis: Sok Ikut Campur, Sepi Job Ya

Lantaran Mario saat ini sudah dinyatakan sebagai orang dewasa, maka restitusi merupakan tanggung jawabnya secara utuh.

"Dalam doktrin hukum pidana, Dia yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli, atau semacamnya kecuali anak-anak," beber dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved