Berita Nasional Terkini
Tolak Restitusi Rp 120 M ke David Ozora, Rafael Alun: Kewajiban Mario Dandy Sebagai Orang Dewasa
Rafael Alun Trisambodo menolak untuk menanggung restitusi kepada David Ozora (17), dan menyerahkan sepenuhnya kepada Mario Dandy Satriyo.
"Tetapi kalau orang dewasa dia yang bertanggung jawab atas dirinya, asetnya ya aset yang bersangkutan, tidak bisa dibebankan kepada orangtua," tambah dia.
Namun, bukan berarti orangtua Mario tidak bisa membantu meringankan beban anaknya. Ahmad menyebut orangtua pelaku bisa membayarkan restitusi sang anak, asalkan secara sukarela.
"Orangtua bisa membayar ganti kerugian, tetapi sukarela. Misalnya si A anak sultan, uangnya banyak, terus orangtuanya ganti kerugian Rp 1 miliar. Mungkin orangtuanya berpikir, daripada anakku menambah 3 bulan atau 6 bulan, bayar saja paling tidak save waktu 3 atau 6 bulan," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi sebesar Rp 120 miliar atas penderitaan yang diderita D usai dianiaya Mario Dandy Satriyo pada Februari silam.
Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova, saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan pada Selasa (20/6/2023).
"Ada tiga komponen yang menjadi penentu besaran restitusi. Pertama soal kehilangan kekayaan. Kedua soal perawatan medis psikologis dan terakhir perihal penderitaan yang dirasakan korban," ujar dia di dalam ruang sidang.
Baca juga: Trending, Siapa Mario Dandy Satriyo? Pengemudi Rubicon, Tersangka Penganiayaan, Bapaknya Pejabat DJP
Berdasarkan perhitungan LPSK, keluarga korban dinilai menderita kehilangan kekayaan mencapai Rp 18.162.000.
Kemudian, biaya perawatan medis dan psikologis berada di angka Rp1.315.660.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar.
Lalu, komponen terakhir, yang membuat korban menderita, menyentuh angka Rp 118.140.480.000 atau sekitar Rp 118 miliar.
Mendengar angka kerugian yang fantastis, Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, meminta penjelasan lebih rinci soal perhitungan itu.
"Rp 118 miliar itu dasarnya dari mana?" tanya hakim.
Jova kemudian menjelaskan secara rinci soal dasar perhitungan komponen penderitaan.
Perhitungan dimulai dengan mencari informasi dari dokter yang menangani korban D saat dinyatakan mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.
Setelah itu, LPSK mencari rujukan di internet soal tingkat kesembuhan korban yang menderita DAI Stage 2.
"Hanya 10 persen saja yang bisa sembuh dan kembali seperti sedia kala. Jadi 90 persen tidak akan kembali," tutur dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.